Meskipun tidak semua layanan kesehatan dijamin dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), namun manfaat JKN mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Dalam catatan kementerian Kesehatan, manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
1. Penyuluhan kesehatan perorangan
Meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan daftor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Imunisasi dasar
Meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio dan Campak.
3. Keluarga Berencana
Meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerjasama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemda (Pemerintah Daerah).
4. Skrining Kesehatan
Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komperhensif masih ada manfaat yang tidak dijamin seperti:
- Tidak sesuai prosedur
- pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- pelayanan bertujuan kosmetik
- Geneal check up, pengobatan alternatif
- pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
- pelayanan kesehatan pada saat bencana
- Pasien bunuh diri atau menderita penyakit yang ditimbulkan akibat kesengajaan, seperti menyiksa diri sendiri, bunuh diri dan narkoba.
(Fit/Abd)
BACA JUGA :
Dalam catatan kementerian Kesehatan, manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
1. Penyuluhan kesehatan perorangan
Meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan daftor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Imunisasi dasar
Meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio dan Campak.
3. Keluarga Berencana
Meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerjasama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemda (Pemerintah Daerah).
4. Skrining Kesehatan
Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komperhensif masih ada manfaat yang tidak dijamin seperti:
- Tidak sesuai prosedur
- pelayanan di luar fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
- pelayanan bertujuan kosmetik
- Geneal check up, pengobatan alternatif
- pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi
- pelayanan kesehatan pada saat bencana
- Pasien bunuh diri atau menderita penyakit yang ditimbulkan akibat kesengajaan, seperti menyiksa diri sendiri, bunuh diri dan narkoba.
(Fit/Abd)
BACA JUGA :
15 Pelayanan Kesehatan yang Tidak dijamin dalam JKN
Begini Cara Daftar JKN untuk Peserta Perorangan!
Baca Juga
Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.