Sukses

KPDT Keberatan Jika Puskesmas Alih Fungsi Saat JKN Berlaku

Dalam pernyataannya, KPDT menyatakan keberatannya terhadap pengalihan fungsi Puskesmas menjadi klinik sebagai provider BPJS

Sebelas hari jelang era JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sepertinya masalah masih terus mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya dari pelaksana pembangunan Pedesaan Sehat KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal). Dalam pernyataannya, KPDT menyatakan keberatannya terhadap pengalihan fungsi Puskesmas menjadi klinik sebagai provider BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Hal tersebut disampaikan oleh Inisiator Perdesaan Sehat KPDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal), dr. Hanibal Hamidi, MKes saat diskusi Dialog Publik 12 hari Menyongsong Pelaksanaan BPJS dari Pedesaan Sehat, seperti ditulis Sabtu (21/12/2013).

Menurut Hanibal, berdadarkan pelaksanaan kebijakan Pedesaan sehat di berbagai wilayah pedesaan, kebutuhan dasar kesehatan itu terletak pada fasilitasi ketersediaan dokter dan bidan di puskesmas.

"Selain itu, kebutuhan dasar kesehatan juga masih menjadi masalah seperti hak atas pelayanan kesehatan termasuk tersedianya air bersih yang layak, sanitasi di setiap rumah tangga serta gizi seimbang bagi ibu hamol, bayi dan balita," kata Hanibal.

Hanibal khawatir, bila BPJS berlaku maka hal ini akan menempatkan dan memaksa provider di tingkat primer (puskesmas dan dokter klinik) hanya mengedepankan tugas kuratif dan rehabilitative saja. Padahal kebutuhan dasar kebutuhan bukan hanya mengobat orang sakit.

(Fit/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

Video Terkini