Sukses

1.600-an Kasus Kekerasan Anak di 2013, Meningkat 60 Persen

Di penghujung tahun ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membeberkan laporan kasus pelanggaran yang melibatkan anak.

Di pengujung tahun 2013 ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membeberkan laporan kasus pelanggaran yang melibatkan anak.

Menurut Sekertaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan, angka pengaduan kasus pelanggaran hak anak meningkat tajam dibandingkan tahun lalu. Dan sepanjang tahun 2013 masih didominasi oleh kekerasan terhadap anak.

"Jumlah pengaduan yang kami terima meningkat saat ini telah diterima laporan sebanyak 3.023. Angka ini menunjukan 60 persen terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu. Dan kasus kekeraaan terhadap anak masih mendominasi," kata Samsul, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Samsul menambahkan selain kasus kekerasan fisik, ditemukan juga banyak kasus kekerasan seksual. Berdasarkan data kasus yang dipantau Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak diketahui kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.620 kasus.

"Tahun 2013 ini kasusnya ada 1.620 dengan rincian kekerasan fisik 490 kasus (30 persen), psikis 313 kasus (19 persen), dan paling banyak kekerasan seksual 817 kasus (51 persen). Artinya setiap bulannya hampir 70-80 anak menerima kekerasan seksual," kata Samsul.

Menurut Samsul beberapa latar belakang kasus kekerasan seksual di antaranya karena pengaruh media pornografi sebanyak 81 kasus (8 persen), terangsang dengan korban 178 kasus (17 persen), hasrat tersalurkan sebanyak 298 kasus (29 persen).

Sedangkan kasus fisik berlatar belakang kenakalan anak 80 kasus (8 persen), dendam atau emosi 147 kasus (14 persen), ekonomi 62 kasus (6 persen), persoalan keluarga 50 kasus (5 persen) dan lain-lain 145 kasus (14 persen).

"Kekerasan fisik tersebut diantaranya dipukul 162 kasus, ditampar 12 kasus, disundut 4 kasus, dijewer 5 kasus, senjata tajam 103 kasus, dan lain-lain 245 kasus,"kata Samsul menjelaskan.

Dampak dari kekerasan fisik tersebut diketahui menimbulkan luka ringan 97 kasus, luka berat 141 kasus, meninggal dunia 181 kasus dan lain-lain 71 kasus.

Untuk mengatasi masalah tersebut menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait sudah menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua, masyarakat dan pemerintah serta negara. "Kasus ini menjadi tanggung jawab bersama, semua pihak perlu mengawasi dan membantu mengatasi serta mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak," kata Arist.

(Mia/Mel/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.