Sukses

Begini Cara Daftar Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional!

Tak perlu bingung untuk mendaftar jadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), cukup perhatikan hal berikut

Jika sudah mengerti apa itu JKN dan kepersertaannya, kini pasti banyak yang bertanya apa syarat pendaftaran dan bagaimana mendaftarkan peserta ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

Pada intinya, menurut Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur, baik pemerintah, pemberi kerja atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftar di kantor BPJS kesehatan terdekat.

"Tapi sebelumnya perlu diketahui ada yang otomatis jadi peserta seperti PNS, Pensiunan, TNI/Polri yang berjumlah 16,5 juta jiwa. Kemudian ada yang otomastis ikut karena kepersertaan jamskesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) berjumlah 86,4 jiwa, otomastis jamsostek 6,8 juta jiwa termasuk TNI/polri dan anggota keluarganya," kata Fadjri usai acara diskusi Tinjauan dan Kaleidoskop 2014 yang berlangsung di Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Selain itu ada peserta Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) dan seluruh provinsinya yang ikut langsung daftar seperti Aceh yang berkomitmen. Begitu juga dengan pemilik KJS (Kartu Jaminan Sehat) di DKI Jakarta.

"Semua itu terdaftar pada 2014 secara otomatis. Tapi diluar itu, ada juga orang-orang yang daftar sendiri, baik secara kolektif atau perorangan. Mereka menggunakan identitas yang digunakan sekarang, tapi kartu askes atau jamkesmas yang sudah mereka miliki tetap berlaku. Maka itu nanti ada 110 juta data base online," jelasnya.

Kepersertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepersertaannya paling sedikit meliputi:

-PBI Jaminan Kesehatan

-Anggota TNI/PNS di lingkungan kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya

-Anggota Polri/PNS di lingkungan dan anggota keluarganya

- peserta asuransi kesehatan PT. ASKES (Persero)  beserta anggota keluarganya

Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS kesehatan paling lambat pada 1 Januari 2019.

(Fit/Abd)

Baca juga:

Apa itu JKN?

Siapa Saja yang Boleh Ikut Serta dalam JKN?

JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional itu Apa Sih?

DPR Akan Terus Kawal Pelaksanaan BPJS 2014




* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini