Sukses

POGI: Stop Hakimi dr Ayu dan Rekan sebagai Dokter Malapraktik

POGI meminta publik tak menghakimi dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendy Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak sebagai dokter malapraktik.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Obstetri dan Giniekologi Indonesia (POGI) dr Nurdadi Saleh meminta publik tak menghakimi dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendy Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak sebagai dokter malapraktik dan lalai saat operasi Julia Fransisca Makatey (26). Dia juga menampik anggapan publik yang menilai majelis kehormatan dokter sengaja membela dokter Ayu cs.

"Jangan menjustifikasikan itu kelalaian. Yang tahu tindakan itu kelalaian atau tidak adalah hasil sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia (MKEKI)," kata Nurdadi SpOG dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (30/11/2013).

Nurdadi membantah tudingan bahwa meninggalnya Julia Fransiska Makatey karena ketiga dokter itu melakukan malapraktik dengan memalsukan surat persetujuan operasi.

"Tidak benar, yang tanda tangan itu adalah pasien dan ibunya. Buat apa dokter memalsukan tandatangan tersebut. Beberapa waktu lalu dalam acara talkshow disalah satu media, ibunya (korban) sudah mengakui dia dan pasien tandatangan," ujar dia.

Dijelaskannya, bahwa setiap tindakan medis, khususnya penanganan gawat darurat tentu pasien dan pihak keluarga diminta persetujuan dengan tanda tangan. Baik saat mengambil tindakan medis seperti operasi maupun tidak setuju untuk dioperasi. "Kalau sudah jelas pengambilan tindakan medisnya, tentu pasiennya dimintai prsetujuan dengan tandatangan. Begitupun jika tidak setuju juga tandatangan," katanya.

Seperti diketahui dr Ayu, dr Hendy Siagian dan dr Hendry Simanjuntak diduga melakukan kesalahan yang membuat seorang pasien bernama Julia Fransisca Makatey (26) yang tengah melahirkan  di RS Prof Kandouw, Manado, Sulawesi Utara, meninggal dunia.

Tak ayal ketiga dokter itu harus berurusan dengan hukum. Meski di pengadilan tingkat pertama ketiganya bebas namun, di tingkat kasasi harus dijebloskan ke penjara karena hakim agung menghukumnya selama 10 bulan.

(Edo/Mel)

Baca Juga:

Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak

`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA

Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu


Kejanggalan dalam Kasus Dr. Ayu Menurut YPKKI, Apa Saja?


Dokter Kandungan Mau Mogok, IDI Minta Doa Saja

Sosok Julia Fransiska Makatey, Korban Malpraktik dr Ayu & Rekan

Ribut Kasus dr. Ayu, Bagaimana Kabar Anak Siska Makatey?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini