Sukses

Keluarga Korban Malapraktik Pernah Ingin Berdamai

Upaya damai pernah dilakukan dari pihak rumah sakit Manado dan keluarga korban namun hal ini tidak berjalan lancar.

Upaya damai pernah dilakukan dari pihak rumah sakit Manado dan keluarga korban dugaan malapraktik, Siska Makatey, namun hal ini tidak berjalan lancar. Kasus dugaan malpraktik ini sudah masuk ke ranah hukum.

"Awalnya kami ingin berdamai, tapi ada tindakan dokter Ayu dan rekannya di rumah sakit tersebut yang membuat ibu korban sakit hati. Karena perlakuan tidak menyenangkan itu ibu dari Siska kekeh tidak ingin berdamai," kata Vanda saat diwawancarai Liputan6.com, Kamis (28/11/2013).

Terkait isu pemberian uang sejumlah Rp. 50 juta dari pihak rumah sakit dibenarkan Vanda. "Memang waktu itu pihak rumah sakit datang sebagai ungkapan berbelasungkawa, dokter ayu memberikan sesuatu yang disimpan di tas plastik kepada dua anak Siska tetapi pihak keluarga tidak tahu itu uang. Kami kira itu sepatu karena mau natal tapi ternyata uang," kata Vanda.

Menurut Vanda perlakuan pihak rumah sakit yang tidak menyenangkan mambuat ibu dari Siska, Julin Mahekeng sempat emosi. "Bagaimana tidak sakit hati jika diperlakukan tidak menyenangkan di saat masih berduka, saking emosinya Julin pernah mengatakan boleh damai tetapi nama Julia Fransiska Makatey harus dijadikan nama di satu ruangan rumah sakit, sebagai pengingat dan penanda meninggalnya Siska," kata Vanda menjelaskan.

Hingga saat ini keluarga korban masih merasa kesedihan yang mendalam atas kepergian istri dari Enselmus Makatey ini. "Orangtua dan pihak keluarga masih sangat sedih, dan menyesal melihat para dokter membela dokter ayu dan rekannya, padahal Siska menjadi korban hingga meninggal dunia. Kami berharap kasus cepat selesai, pihak keluarga sudah lelah," ujar Vanda.

Seperti diketahui kasus dugaan malapraktik ini membuat para dokter seluruh Indonesia menyerukan protes keras terkait penangkapan dua dari tiga dokter yang terlibat dari kasus dugaan malapraktik ini. Tiga dokter tersebut yaitu dr. Dewa Ayu Sasiary SpOG, dr. Hendry Simanjuntak SpOG dan dr. Hendi Siagian SpOG dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Dua dari tiga dokter tersebut kini telah mendekam di rumah tahanan Manado, sedangkan satu lagi yaitu dr. Hendi Siagian masih masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Mia/Abd)

Baca Juga:

Dokter Hendry Diizinkan Antar Ibunda ke Peristirahatan Terakhir

Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak

`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA

Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.