Sukses

BPOM Umumkan 59 Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya

BPOM RI kembali mengumumkan 59 jamu berbahaya yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) yang beredar di pasaran.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan 59 jamu berbahaya yang mengandung BKO (Bahan Kimia Obat) yang beredar di pasaran.

Seperti dikatakan Plt Kepala Badan Pom RI, dr. M. Hayatie Amal, MPH bahwa jamu yang disebut berbahaya ini dikumpulkan sejak Oktober 2012-November 2013.

"Kebanyakan jamu didominasi oleh penghilang rasa sakit seperti adanya kandungan parasetamol dan obat rematik seperti fenilbutason serta obat penambah stamina yang mengandung sildenafil yang menyebabkan kematian mendadak," kata Hayatie dalam temu media yang diadakan di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Hayati menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi jenis jamu BKO tersebut karena dapat menyebabkan risiko kesehatan bahkan berakibat fatal.

"Selain itu, bila Anda menemukan kejanggalan dari nomor izin edar maupun khasiatnya, diharapkan untuk melaporkan hal tersebut ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM Jakarta di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ke ulpk@pom.go.I'd atau ulpk_badanpom@yahoo.co.id," tambahnya.

(Fit/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.