Sukses

Cerita di Balik PP Rokok, Kemenkes Cekcok dengan Industri Rokok

Pada saat berdialog dengan industri rokok, sempat terjadinya `cekcok` mengenai kebijakan pengendalian konsumsi rokok ini.

Ini adalah cerita di balik pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan dibuat. Saat pembuatannya dulu, Kementerian Kesehatan cukup mengalami banyak kendala terutama dengan industri rokok yang sempat `cekcok`.

Bambang Sulitomo, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan Kementerian Kesehatan menceritakan, pada saat terjadinya dialog pihak industri rokok mengatakan pemuatan gambar di bungkus rokok tidak terlalu efektif.

Pihak industri menilai, bahwa hanya dengan tulisan saja sudah dirasa cukup tak perlu gambar, mengingat masyarakat Indonesia yang sudah bisa membaca dan tidak buta huruf.

"Ketika mereka berkata seperti itu, ya terpaksa kita ngomongnya, 'Kalau tidak setuju bergambar, bagaimana kalau iklan-iklan (rokok) tidak usah bergambar, pakai tulisan saja. 'Kan masyarakat Indonesia sudah tidak ada yang buta huruf'," kata Bambang Sulitomo, dalam acara Lokakarta 'FCTC Untuk Ketahanan Bangsa' di Royal Hotel Kuningan.

Dalam dialog itu, lanjut Bambang, yang hadir tidak hanya dari pihak industri rokok saja. Tapi, ia juga mengundang LSM, dan asosiasi pengisap rokok.

Setelah melakukan dialog yang cukup panjang, akhirnya PP nomor 109/12 tersebut mencapai kata sepakat. Artinya, industri rokok dan pihak terkait yang ikut berdialog pada saat itu, setuju dengan aturan yang diberlakukan pada saat PP itu keluar.

"Artinya, pada bulan Juni tahun 2014, larangan bergambar itu akan ada," terang Bambang kepada Health Liputan6.com, Jakarta, ditulis Selasa (21/10/2013).

Dilanjutkan Bambang, PP 109/12 adalah peraturan pemerintah yang merupakan mandat dari Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Peraturan ini merupakan salah satu kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau berupa rokok dalam bidang kesehatan.

PP ini sangat diperlukan, mengingat bahwa menurut data WHO tahun 2008, Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia, setelah Cina dan India.

"Prevalensi merokok terus menerus meningkat, baik pada laki-laki maupun perempuan," kata Bambang

Sesuai dengan tujuan dibentuknya PP ini, pemerintah berupaya melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit dan kematian serta menurunkan kualitas hidup tersebut.

(Adt/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.