Sukses

Pil Dekstro Aman Bila Dosisnya Sesuai yang Disarankan

Konsumsi pil dekstro dengan dosis aman yang dianjurkan sekitar 10 mg maka aman, bila sampai 1000mg maka berisiko kematian.

Badan Pengawas Obat dan Makanan akan menarik izin edar dekstrometorfan sediaan tunggal sampai batas waktu 30 Juni 2014.

Penarikan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi semakin meningkatnya angka penyalahgunaan pil dekstro sebagai pil 'koplo'.

Seperti diketahui dekstrometorfan adalah bahan obat penekan batuk yang bekerja pada saraf pusat, namun ditemukan banyak kasus terkait penyalahgunaannya.

Bagaimana Sebaiknya Mengonsumsi Dekstrometorfan?

Dikutip Drugs, Kamis (3/10/2013) ada aturan agar konsumsi dekstrometorfan tidak berdampak mengerikan.

Gunakan dekstrometorfan persis seperti yang diarahkan pada label, atau seperti yang telah diresepkan oleh dokter. Jangan gunakan obat dalam jumlah yang lebih besar, atau menggunakannya lebih lama dari yang direkomendasikan dokter atau apoteker.
 
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Dra. A. Retno Tyas Utami, Apt., M.Epid. mengatakan konsumsi pil dekstro dengan dosis aman yang dianjurkan sekitar 10 mg maka aman. "Kalau diminum sesuai dosis obat penekan batuk ini terbilang aman, namun kalau melebihi dosis atau sampai 1000mg bisa menyebabkan kematian," ujar

Obat batuk biasanya diambil hanya untuk waktu yang singkat sampai gejala Anda menjernihkan. Jangan memberikan dekstrometorfan untuk anak berusia lebih muda dari 4 tahun.

Sebelum memberikan obat batuk kepada bayi atau anak sebaiknya sesuai dengan resep dokter.
Ukur  dekstrometorfan bentuk cair dengan sendok khusus takaran dosis, bukan dengan sendok makan biasa. Jika tidak memiliki perangkat pengukur dosis , tanyakan kepada apoteker  untuk ukuran satu takaran.

Segera hubungi dokter jika gejala batuk tidak membaik setelah tujuh hari pengobatan , atau jika mengalami demam dengan sakit kepala , batuk , atau ruam kulit. Untuk yang pernah menjalani operasi sebaiknya konsultasi dengan dokter bedah sebelum menggunakan obat ini.

Untuk penyimpanan dekstrometorfan sebaiknya pada suhu kamar, jauh dari panas, cahaya dan kelembaban.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman



Bagaimana Bila Penggunaan Dekstrometorfan Melewati Batas Dosis?

Penyalahgunaan Dekstrometorfan (DMP) yang ada pada obat batuk menyebabkan kematian dan juga reaksi lainnya seperti seperti mual, halusinasi, kerusakan otak, seizure, kehilangan kesadaran, dan aritma jantung.

Karena obat batuk biasanya dikonsumsi jika benar-benar  diperlukan sesuai dengan dosis dan rekomendasi dari dokter atau apoteker. Besarnya dosis yang digunakan juga berpengaruh pada kesehatan, mengonsumsi DMP dengan dosis 100-200 mg dapat menimbulkan. Efek ringan, 200-400 mg timbul efek euphoria dan halusinasi.

Dan dosis 300-600 mg memberikan efek gangguan persepsi visual, hilangnya koordinasi motorik gerak tubuh. Untuk dosis 500-1500mg memberikan efek disosiatif sedatif.

Disosiatif sedatif yakni perasaan bahwa jiwa dan raga terpisah, hipertemia dengan risiko kejang dan aspirasi.

"Kalau kodein atau morfin bisa disembuhkan lewat rehabilitasi, tetapi efek dari pil dekstro sifatnya permanen, maka itu ini lebih berbahaya," ungkap Retno.

Retno menambahkan berbahaya karena efeknya lebih kepada saraf pusat yang mengganggu kesehatan jiwa. "Pasien langsung berurusan kepada psikiater karena efeknya langsung kegangguan jiwa, dan umumnya banyak digunakan generasi muda itu bahaya," tambah Retno.

Gejala overdosis mungkin meliputi tanda-tanda reaksi alergi seperti  gatal-gatal, kesulitan bernafas, pembengkakan wajah, bibir, lidah, atau tenggorokan dan efek samping yang kurang serius seperti sakit perut.

Berhenti menggunakan dekstrometorfan dan hubungi dokter merupakan upaya terbaik untuk mengatasi jika sudah memperlihatkan efek samping yang serius diantaranya pusing berat, kecemasan, perasaan gelisah, atau gugup, kebingungan, halusinasi atau pikiran lambat, pernapasan sesak.

(Mia/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini