Sukses

Ngeri! Gadis-gadis Perawan Diincar Bercinta Lewat FB

Seorang remaja pria menggunakan Facebook untuk menggaet gadis perawan di bawah umur agar mau berhubungan seks (ML) dengannya.

Seorang remaja pria menggunakan Facebook untuk menggaet gadis perawan di bawah umur agar mau berhubungan seks (ML) dengannya. Tak hanya itu, remaja bernama Ongira Mpofu juga mencoba mendapat korban lainnya agar mau mengirimkan gambar cabul ke Mpofu.

Mpofu datang ke Inggris dari Zimbabwe pada 2006 dan melakukan kejahatan ketika ia berusia 18 tahun. Kasus Mpofu disidangkan di Derby Crown Court. Hakim Michael Elsom mengatakan, Mpofu menipu korbannya untuk melakukan fantasi seksualnya.

Seperti dikutip MyZimbabwe, Senin (30/9/2013), gadis pertama yang menjadi korban Mpofu berusia 13 tahun dengan berteman dengannya di Facebook. Keduanya kemudian saling berhubungan melalui pesan di jejaring sosial tersebut.

"Dia mulai bertanya apakah mereka telah bertemu dan mengirimkan pesan dengan memanggilnya `sayang` dan memberikan ciuman di pesan itu," kata Jaksa Sarah Slater.

Pria dari Willesden Avenue, Mackworth itu kemudian mulai bertanya apakah gadis tersebut pernah melakukan hubungan seksual. Dan korban itu mengatakan ia tak pernah karena masih 14 tahun. Kemudian gadis itu mengirimkan foto cabulnya ke Mpofu pada 29 Januari dan si pria membalasnya.

Ibu gadis tersebut melihat pesan antara anaknya dengan Mpofu.  "Dia jelas sangat terkejut dengan apa yang dia baca dan melaporkannya ke polisi," ujar Slater.

Pada 24 Februari, gadis lain yang berusia 13 tahun berhubungan melalui internet dengan Mpofu. Orangtua sang gadis menjadi khawatir ketika ia bangun keesokan harinya tak menemukan anaknya. Saat pulang, remaja itu mengatakan ia ke rumah Mpofu dan mengaku telah berhubungan seks.

Laura Finch, pengacara Mpofu, menjelaskan kliennya itu diduga mengalami masalah dan pikirannya menjadi cabul. Mpofu memang telah melakukan pelanggaran serius namun kedua korban memberikan persetujuan. "Dia seorang pemuda yang tak membutuhkan bantuan," kata Finch.

Akibat perbuatannya, Mpofu dihukum tiga tahun penjara.

(Mel/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini