Sukses

Demo di Istana, Para Bidan PTT Minta Diangkat Jadi PNS

Ribuan bidan dari seluruh Indonesia demonstrasi di depan Istana Merdeka minta konfirmasi tentang Permenkes yang mengatur pengangkatan bidan PTT

13 bidan yang mewakili ribuan para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari seluruh tanah air yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka diterima Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam dan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi di halaman Wisma Negara, kompleks Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (7/5).

Reni Rosalinda, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT)  angkatan tahun 2005 asal Provinsi Banten kepada Seskab dan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta konfirmasi tentang terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 07 Tahun 2013, yang di dalamnya tertulis bahwa bidan PTT hanya bisa diangkat sebanyak dua kali.

“Bila itu memang berlaku mungkin tahun depan saya akan pensiun dari bidan PTT, memasuki tahun kesembilan," kata Reni seperti dikutip situs setkab.go.id, Selasa (7/5/2013).

Sedangkan Retno, bidan PTT dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengatakan bahwa Permenkes tersebut hanya mengatur dokter dan tenaga ahli untuk dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur khusus.

Retno meminta Menkes untuk memberi kesempatan kepada bidan PTT untuk dapat menjadi PNS melalui jalur khusus.

Sementara seorang bidan mewakili rekan-rekannya membacakan tuntutan mereka, yang meliputi:
* Menolak Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur penugasan bidan PTT hanya dua kali;
* Memohon penugasan kembali sebagai bidan PTT secara berkelanjutan; dan
* Mohon diangkat sebagai PNS.

Seskab Dipo Alam berjanji akan melaporkan hasil pertemuan dengan para bidan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Presiden itu mendengar, jangan lupa buka twitternya @SBYudhoyono. Para bidan bisa sampaikan melalui twitter bapak presiden supaya langsung didengar," kata Dipo Alam, yang beberapa hari lalu juga telah membuka akun twitter @dipoalam49.

Salah Paham
Menanggapi tuntutan para bidan PTT, Menkes Nafsiah Mboi mengatakan ada  kesalahpahaman dalam menafsirkan Permenkes. Menurut Menkes, Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 memang mengatur tentang pengangkatan bidan PTT, tapi tidak mengalami perubahan dari Permenkes sebelumnya, yakni Permenkes Nomor 683 Tahun 2011.

Permenkes Nomor 683 Tahun 2011 , menurut Nafsiah mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres)  Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan Kepres Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pedagawai Tidak Tetap. Jadi, kata Nafsiah, untuk Bidan PTT aturan pengangkatannya tetap sama dengan peraturan lama.

"Bidan-bidan PTT diangkat untuk satu kali masa tugas selama tiga tahun, boleh diperpanjang sampai dua kali, berarti sembilan tahun. Setelah sembilan tahun diharapkan pemerintah daerah akan mengangkat mereka sebagai pegawai negeri," jelas Nafsiah Mboi.

Ia menyebutkan, Permenkes Nomor 07 Tahun 2013 khusus mengatur para dokter PTT, sesuai permintaan daerah, maka masa tugasnya dua tahun. Para bidan PTT, kata Nafsiah, boleh melamar kembali bila masa tugasnya sudah berakhir.

Para bidan mengungkapkan, dalam praktik di lapangan mereka diminta biaya hingga puluhan juta rupiah untuk bisa melamar kembali. Bahkan untuk dapat menjadi PNS mereka diminta 'uang pelicin' Rp 30 juta hingga Rp 150 juta.

Edaran dinas kesehatan
Selain itu, para bidan juga mengeluhkan edaran dari dinas kesehatan yang melarang bidan PTT mengikuti pendidikan. "Saya minta tolong bu menteri agar kami tetap bisa mengabdi sebagai bidan dan melanjutkan sekolah," kata seorang bidan .

Mereka berharap, dengan status PNS akan menjamin masa depan mereka. Sebagai bidan PTT mereka mengaku menerima honor Rp 590.000 pada tahun 2009, dan Rp 1.450.000 pada tahun 2013.

Didampingi Staf Ahli Menkes Bidang Mediko Legal Prof. Budi Sampurna, Menkes Nafsiah Mboi berjanji akan membahas tuntutan para bidan PTT bersama menteri terkait.

Selain itu, Menkes juga akan memanggil para kepala dinas kesehatan seluruh Indonesia, guna menghilangkan kesalahpahaman dan menjelaskan kembali Permenkes Nomor 07 Tahun 2013  maupun Kerpres Nomor 23 Tahun 1994.

(Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.