Sukses

'Nakali' Wanita, Pria Dilarang ke Sauna dan Kolam Renang 5 Tahun

Tindakan mesum yang dilakukan seorang pria dari Suriah, Ali Rashid, berujung tak boleh ke gym, sauna, maupun kolam renang selama 5 tahun saat digunakan wanita.

Tindakan mesum yang dilakukan seorang pria dari Suriah, Ali Rashid, berujung tak boleh ke gym, sauna, maupun kolam renang selama 5 tahun saat digunakan wanita. Rashid dikenai hukuman karena melecehkan wanita secara seksual di ruang sauna di hotel Inggris.

Pria berusia 44 tahun itu menciumi korban dari telinga hingga ke tulang selangkanya saat bersantai di hotel bintang empat. Saat wanita melihat ke belakang, terdakwa malah memaksa korban berada di sudut ruangan, memegang paha dan membelai wajah wanita. Ulah pria mesum itu membuat sang wanita ketakutan.

Korban langsung melaporkannya ke staf hotel karena merasa terganggu. Saat ditanya polisi, Rashid mengaku kalau wanita itu yang menciumnya Namun, saat di pengadilan ia mengakui sekali melakukan kekerasan seksual.

Rashid memang tak dihukum penjara, tapi hakim melarangnya mengunjungi area spa, gym, atau kolam renang yang didatangi wanita selama lima tahun.

Insiden di sauna itu terjadi pada Januari 2012. Saat itu, korban dan terdakwa sedang menginap di Hotel Mercure Holland House di Cardiff. Namun terdakwa mengikutinya ke ruang sauna.

Jaksa Jonathan Reece mengatakan dalam persidangan di Cardiff Crown Court, Rashid berusaha mengajak korban mengobrol, menanyakan nama sebelum pergi berjabat tangan.

"Ketika wanita melepaskan tangannya, si pria meraih tangannya dan menarik ke depan dengan kekuatan yang cukup," kata jaksa seperti dikutip Dailymail, Kamis (11/4/2013).

"Dia meletakkan tangannya di sekeliling wanita, seolah-olah memeluknya, kemudian mencium sisi kanan lehernya".

"Ini terjadi sangat cepat dan jelas korban tak mengharapkannya dan membuatnya terkejut".

Kejadian itu berlangsung beberapa menit dan membuat korban benar-benar terganggu.

Terdakwa kemudian menyadari ulahnya itu tak diinginkan korban sehingga ia menarik diri dan mengatakan ke korban,'Jangan marah, saya menyentuh dan mencium Anda karena saya merasa nyaman dengan Anda'.

Pengacara Rashid, Stephen Thomas, meminta hakim memberikan hukuman seringan-seringannya.

"Ini jelas masuk dalam kategori yang lebih rendah, tak ada menyentuh alat kelamin, tak ada kekuatan yang digunakan da tak ada ancaman. Kontak yang terjadi sedikit dengan tangannya dan itu relatif cepat," ujar Thomas.

"Ia jelas seorang pria dengan keterbatasan, dia punya masalah fisik yang sangat serius, masalah punggung yang serius, masalah kaki yang serius dan itu sangat sulit baginya".

Namun Hakim Parry mengatakan pelanggaran yang dilakukan Rashid tergolong serius.

"Ini melibatkan pelanggaran kepercayaan publik untuk berperilaku di fasilitas umum seperti kolam renang, jacuzzi, dan sauna".

Menurut hakim, seseorang yang ada di fasilitas umum merasa kalau dirinya aman jika berbaur dengan orang asing.

"Kau melanggar privasi wanita ini dan martabatnya, Anda terus menerus dan membuatnya merasa terjebak".

Akibat perbuatannya, hakim menghukum Rashid delapan bulan penjara yang ditangguhkan selama satu tahun. Hakim juga memberlakukan jam malam yang mengharuskan Rashid berada di rumah antara jam 19.00 dan 06.00 setiap malam hingga 9 Agustus.

"Anda tak boleh masuk ke pemandian umum atau swasta, sauna, dan fasilitas jacuzzi ketika ada wanita yang menggunakannya, yang artinya Anda bisa menggunakan fasilitas kolam hanya saat ada pria di malam hari".

"Itu akan berlangsung selama lima tahun".(Mel/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.