Sukses

Beberapa Kelemahan Jamkesmas dan Jamkesda Menurut BPK

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah kelemahan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban program Jamkesmas dan Jamkesda di 33 provinsi seluruh Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di 33 provinsi seluruh Indonesia.

"BPK menyimpulkan adanya kelemahan yang signifikan," ujar Ketua BPK RI Hadi Poernomo di Jakarta, seperti dikutip Antara Rabu (3/4/2013).

Hadi mengatakan, kelemahan tersebut antara lain belum adanya database kepesertaan yang akurat, pemuktakhiran data masyarakat miskin tidak dilakukan dengan baik serta adanya perbedaan data masyarakat miskin antar instansi.    

Kemudian, ia melanjutkan, terdapat risiko masyarakat miskin belum memperoleh pelayanan kesehatan gratis karena tidak tercakup dalam program Jamkesmas dan Jamkesda.

"Selain itu ada penyaluran, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Jamkesmas yang belum sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas pada 2010 dan 2011," ujarnya.

Menurut dia, kelemahan tersebut dapat menganggu tujuan program Jamkesmas dan Jamkesda untuk memenuhi hak masyarakat miskin yang tidak mampu, sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28 H dan UU nomor 23 Tahun 1992.
  
Sementara, hasil pemeriksaan BPK terkait pelayanan kesehatan masyarakat pada beberapa rumah sakit milik pemerintah juga menemukan adanya ketidakefisienan dalam hal perbekalan farmasi dan standar pelayanan.

"Hasil pemeriksaan kinerja menunjukkan dari 66 rumah sakit yang diperiksa, hanya satu RSUD yang telah efektif dalam mengelola pelayanan obat pada instalasi farmasi," kata Hadi.
  
Hadi menambahkan kelemahan lain selain pemenuhan kebutuhan perbekalan farmasi yang tidak optimal adalah tahap pemilihan, perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi yang belum memenuhi tujuan setiap tahapan.

"Selain itu, masih ada sarana prasarana instalasi farmasi, rawat inap, dan rawat jalan yang tidak sesuai standar sehingga pelayanan tidak optimal," ujarnya.
  
Menurut dia, pemerintah bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau sehingga rumah sakit umum harus berbenah untuk meningkatkan pelayanan dengan lebih efektif.

"Dengan demikian, sudah semestinya tidak ada masyarakat yang tidak dapat dilayani dengan baik oleh rumah sakit, terutama rumah sakit milik pemerintah," ujar Hadi.

Saat ini, berdasarkan data 2012, pemerintah telah memiliki sebanyak 627 unit rumah sakit di seluruh Indonesia. (Abd)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini