Sukses

'Hoax', Pengumuman 11 Daftar Obat yang Dilarang BPOM

Selebaran gelap yang berisi 11 obat dilarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali beredar. Dipastikan itu semua 'hoax' belaka

Pengumuman yang beredar lewat BBM, email yang berisi 11 obat yang katanya dilarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali beredar. BPOM memastikan kalau isi email tersebut 'hoax' alias tipuan dan sampah. Selebaran itu dalam beberapa tahun ini selalu dikirimkan dengan beberapa kejanggalan.

"Itu hoax. Itu tanggalnya 25 Maret 2013. Email seperti itu selalu ada setiap tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Budi Djanu Purwanto, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Menurut Budi, masalah selebaran gelap tersebut sebenarnya sudah pernah disidik Cyber Crime Mabes Polri sekitar tahun 2005-2006. Namun, si pengirim tetap saja rutin mengirim isi selembaran obat-obatan yang dilarang itu dengan hanya mengganti tanggal dan tahun. Dan ia menegaskan, BPOM tak pernah mengeluarkan selebaran tersebut.

"Nama Kepala BPOM-nya saja Anda sudah tahu kalau itu salah," tambahnya.

Seperti diketahui Jabatan Kepala BPOM saat ini diduduki Lucky S. Slamet, bukan H Sampurno seperti tercantum dalam selebaran tersebut.

Dalam selebaran tersebut, ada 11 obat yang disebut-sebut dilarang peredarannya. Alasannya, jumlah persentasi PPAnya lebih dari 15 persen. Bahkan obat-obatan tersebut diklaim telah menyebabkan kematian sebanyak 13 orang.

Berikut isi lengkap selebaran gelap tersebut:

PENGUMUMAN

DAFTAR OBAT DILARANG

– SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN
PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA
Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini ” TIDAK BOLEH DIKONSUMSI ” oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :
1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO.
5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
Alasan:
1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang di
Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuh
manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahaya
bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.

Jakarta, Senin 25 Maret 2013
Kepala Badan POM
Drs. H. Sampurno, M.B.A.

(Mel/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini