Sukses

Cara Bedakan Obat Palsu dan Ilegal

Obat illegal dan obat palsu itu beda. Namun banyak yang tidak tahu. Apa saja perbedaan itu?

Meski sudah banyak informasi mengenai  obat palsu dan obat ilegal, tapi masih saja banyak yang bingung membedakan keduanya.

"Kami khawatir terhadap keterpaparan masyarakat pada obat palsu dan ilegal. Kami ingin masyarakat memahami perbedaan obat tersebut," jelas Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan POM, Dra. Reri Indriani, Apt, M.SI  saat  ditemui di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Reri menyampaikan kalau obat itu tidak sembarangan disetujui. "Walaupun kita akan lihat efeknya dan melakukan sampling dengan menguji obat di Lab, tapi kita benar-benar ingin memberdayakan masyarakat. Ini hal penting yang perlu diketahui karena ini menyangkut mutu obat," jelasnya.

Untuk membedakannya, Reri menjelaskannya sebagai berikut:

Obat ilegal

1. Tanpa izin edar
2. Nama produsen berbeda
3. Tampilan kemasan berbeda
4. Kualitas cetakan kemasan lebih pudar
5. Warna blister biasanya lebih gelap dari aslinya

Obat palsu

1.Tidak memiliki nomor izin edar atau NIE tidak sesuai dengan yang terdaftar di Badan POM
2. Bentuk/warna/rasa/tekstur obat dan kemasan
tidak seperti biasanya
3. Tidak mencantumkan nama dan alamat
produsen

Secara kasat mata, menurut Reri obat palsu dan ilegal rata-rata diproduksi oleh orang yang tidak berwenang, proses produksinya juga sembarangan, dosis obat juga tidak ditimbang secara teliti.

"Akibat Menggunakan obat palsu bisa menyebabkan kondisi pasien tidak membaik, kondisi pasien bertambah buruk, dapat berakibat fatal (kematian), pasien menderita komplikasi, dan biaya pengobatan menjadi lebih tinggi," ujarnya mengakhiri. (Fit/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini