Sukses

124 Dokter Sudah Kuasai Pengobatan Herbal

Dinas Kesehatan Jawa Tengah menyebutkan saat ini setidaknya ada 124 dokter di wilayah tersebut yang juga memiliki keahlian di bidang jamu dan pengobatan herbal.

Dinas Kesehatan Jawa Tengah menyebutkan saat ini setidaknya ada 124 dokter di wilayah tersebut yang juga memiliki keahlian di bidang jamu dan pengobatan herbal.

"Ada dokter yang ahli jamu dan obat-obatan herbal. Mereka diakui dan memiliki surat izin khusus untuk pelayanan pengobatannya," kata Kepala Dinkes Jateng dr. Anung Sugihantono di Semarang, seperti dikutip Anrata, Rabu (27/03/2013).

Menurut dia, 124 dokter tersebut telah menjalani serangkaian pelatihan dan memiliki standar kompetensi di bidang jamu dan obat-obatan herbal sebelum mendapatkan surat izin pelayanan khusus.

Ia mengatakan bahwa pemberian surat izin pelayanan khusus untuk dokter yang ahli jamu itu merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap manfaat pengobatan herbal dalam pelayanan kesehatan.

"Jadi, kami akui (pengobatan herbal, red.), kan dimasukkan dalam sistem pelayanan kesehatan. Namun, memang ada syarat-syaratnya. Dokter ini punya dua surat izin, dokter umum dan herbal," katanya.
    
Bahkan, kata dia, Dinkes Jateng juga menguatkan kalangan puskesmas untuk memberikan pelayanan pengobatan herbal, termasuk dokter-dokter yang berminat untuk menekuni bidang jamu dan obat herbal.

Berkaitan dengan pengobatan herbal, Anung menjelaskan sebenarnya Dinkes memiliki kewenangan dalam dua aspek, yakni orang atau tenaga pengobatnya, serta obat-obatan herbal yang digunakan dalam pengobatan.

"Kalau pengobatnya, kami akui dokter yang ahli jamu. Mereka bisa membuka praktik dengan surat izin pelayanan khusus, sementara tenaga nonkedokteran harus mendaftar tetapi bukan izin praktik," katanya.

Dari obat-obatan herbal yang digunakan, dia menyebutkan terbagi atas tiga tingkatan, yakni jamu, obat herbal terstandar, dan saintifikasi yang masuk dalam pelayanan kesehatan pengobatan tradisional komplementer.

"Dokter yang juga ahli jamu yang membuka praktik dengan surat izin pelayanan khusus pun bisa meresepkan obat-obatan herbal. Akan tetapi, obat herbal terstandar. Mereka ini punya asosiasi," katanya.

Meski demikian, dia mengakui sejauh ini memang ada pengobatan herbal membuka pelayanan kesehatan yang ditangani tenaga nonkedokteran tidak mendaftar ke Dinkes kabupaten/kota sehingga dinyatakan ilegal.

"Kami ditanya bagaimana kewenangan Dinkes? Kan tidak semua obat herbal yang digunakan lewat jalur kita. Ini kewenangan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan," katanya.

Oleh karena itu, kata Anung, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten/kota untuk menertibkan praktik-praktik pengobatan herbal yang tidak berizin yang semakin lama kian menjamur. (Abd)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.