Sukses

Pecandu Narkoba Tak Harus Dipenjara Tapi Wajib Lapor Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan menilai pecandu tak harus lagi dipenjara, melainkan wajib lapor ke rumah sakit.

Kasus penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) di Indonesia akhir-akhir ini cenderung meningkat. Kementerian Kesehatan menilai pecandu tak harus lagi dipenjara, melainkan wajib lapor ke rumah sakit.

Dari data Badan Narkotika Nasional (BNN), di Jakarta ada sekitar 500 ribu jiwa yang menyalahgunakan NAPZA. Dan setengah dari 500 ribu itu adalah pelajar.

Menurut Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Herbert Sinabutar Sp.KJ, penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian obat secara terus-menerus atau sekali-sekali secara berlebihan, serta tidak menurut petunjuk dokter.

Penyalahgunaan obat tersebut bisa menimbulkan gangguan baik badan maupun jiwa seseorang, diikuti dengan akibat sosial yang tidak diinginkan.

Demi mewujudkan "Indonesia Bebas Narkoba 2015" banyak usaha-usaha dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan narkotika tersebut. Kalau dulu banyak pecandu dan pemakai narkoba yang dipidanakan/dipenjara, kini cara tersebut sudah mulai tidak digunakan.

"Kalau di penjara, penjara penuh. Pecandu itu sembuh atau tidak karena dipenjara, ya hanya dia yang tahu. Jadi percuma," kata lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran 1999, di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat, Rabu (6/3/2013)

Sekarang, para pecandu tak harus dipenjara. Cara mengatasinya pun dengan cara kesehatan. Karena, tambah Herbert, pecandu dan ketergantungan (bukan bandar) punya hak untuk sehat. Makanya itu, Herbet mengimbau kepada seluruh pecandu untuk melakukan wajib lapor ke rumah sakit.

Sesuai amanat Undang-undang No. 35 tahun 2009, pecandu wajib datang ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ada di rumah sakit. Untuk para pecandu yang melapor, tak usah takut akan dilaporkan ke pihak berwajib. Karena pada dasarnya, pecandu yang datang ke IPWL akan diobati.

"Pecandu adalah pasien. Pasien dilindungi undang-undang haknya untuk sembuh. Pasien ya harus diobati. Jadi, tidak usah takut," jelas Herbert.

Untuk pecandu yang sudah dewasa, diizinkan untuk datang sendiri ke IPWL. Sedangkan untuk pecandu yang tergolong anak-anak, wajib datang bersama orangtuanya. "Biar orangtua tahu, apa yang harus dilakukan olehnya untuk membantu anaknya sembuh."

Wajib lapor sendiri gratis. Untuk terapi dan obat-obatnya bayar. Biaya obat-obatan digratiskan hanya untuk pecandu yang masuk kategori tidak mampu. Bagi yang tergolong mampu, harus bayar.(Adt/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.