Sukses

Bayi Dera Tak Pernah Keluar dari Zahirah, Tapi RS yang Telepon

Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menegaskan kalau Dera tak pernah ditolak satu pun rumah sakit. Dera juga tak pernah keluar dari RS Zahirah, melainkan rumah sakit yang menelepon.

Berita meninggalnya bayi Dera Nur Anggraini yang kabarnya ditolak sejumlah rumah sakit membuat Kementerian Kesehatan memanggil 10 rumah sakit ke Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Pada kesempatan itu, pihak Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menegaskan kalau Dera tak pernah ditolak satu pun rumah sakit. Kondisi yang sebenarnya, tak ada rumah sakit yang Neonathal Intensive Care Unit (NICU) menganggur.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta dr Dien Emawati MKes, mengatakan, kalau Dera tak pernah keluar dari Rumah Sakit Zahirah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tempat Dera dan saudara kembarnya Dara dilahirkan.

"Bayi Dera tidak pernah keluar dari RS Zahirah, tapi pihak rumah sakitlah yang mencari rumah sakit yang ada NICU-nya. Dari 8 rumah sakit yang ditelepon Zahirah semuanya itu penuh. Semua kamar yang ada NICU-nya itu penuh," tegas Dien dalam jumpa pers di Kantor Dinkes DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (19/2/2013).

"Perlu diketahui NICU itu adalah alat, bukan kamar. Semacam inkubator kecil di mana di dalamnya ada peralatan khusus untuk menangani bayi khusus. Dan itu dari yang ditelepon pihak Zahira sebagian memang ada NICU-nya tapi penuh," tambahnya.

Dien juga menegaskan, selain rumah sakit tak pernah menolak Dera, kasus yang dialami Dera juga tak ada hubungannya dengan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Ketika ditanya berapa biaya NICU per malam, Dien menjawab nya: "Perawatan sehari 1-2 juta".

Bayi Krisis dan Uang Muka

Pada kesempatan itu, Dirjen Bina Kesehatan Umum Kementerian Kesehatan, Prof Akmal Taher, juga mengatakan, sudah ketentuan, dalam kondisi kritis pihak rumah sait dilarang menolak pasien hanya karena tak memiliki uang muka. Dan aturan itu berlaku untuk semua rumah sakit."Tidak ada pembeda antara rumah sakit swasta dan pemerintah. Dalam keadaan darurat tidak boleh meminta uang muka," tegasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan RS Zahira sudah tepat. Karena bayi Dera yang dalam kondisi kritis tak bisa dipindah sembarangan. "Karena bayi seperti Dera harus dipindahkan dengan ambulans khusus, di dalamnya pun harus ada dokter yang merawat dan perawat khusus yang biasa menangani bayi seperti Dera. Jadi tidak bisa sembarangan," pungkasnya.

Pada jumpa pers kali ini 10 petinggi rumah sakit ikut hadir dalam jumpa pers. Namun tak satu pun yang memberikan pernyataan. Sebelum digelar jumpa pers, para petinggi rumah sakit itu mengadakan rapat tertutup di Kantor Dinkes DKI. Kesepuluh rumah sakit itu adalah RS Fatmawati, RS Cipto Mangunkusumo, RS Harapan Kita, RS Harapan Bunda, RS Carolus Salemba, RS Triadipa, RS Asri, RS Budhi Asih, RS JMC, dan RS Pertamina.

Seperti diketahui, bayi kembar atas nama Dera dan Dara, putri pasangan Eliyas dan Lisa, warga Jalan Jati Padang Baru, RT 14/6, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lahir melalui operasi caesar pada Minggu (10/2) pukul 23.30 WIB di RS Zahirah.

Karena kelahirannya prematur, keduanya lalu dimasukkan ke dalam inkubator dan dirawat di ruang perinatologi. Berdasarkan pemeriksaan, pihak RS Zahirah menemukan adanya kelainan pada kerongkongan (atresia esofagus) pada bayi Dera.

Sempat diberitakan kalau hampir 10 RS yang didatangi keluarga Dera menolak pasien bahkan meminta uang muka. Di tengah proses pencarian tersebut, pada Sabtu (16/2) sekitar pukul 18.00 WIB pasien bayi atas nama Dera meninggal dunia. Sementara saudari kembarnya, Dara, hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Tarakan, Jakarta.(Mel/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.