Sukses

BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal dan Berbahaya di Ponorogo

Public warning yang dilakukan BPOM ternyata masih saja dimanfaatkan oleh produsen obat dan jamu tidak bertanggung jawab. Baru-baru ini BPOM menemukan obat tradisional ilegal di Ponorogo.

Public warning yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata masih saja dimanfaatkan oleh produsen obat dan jamu tidak bertanggung jawab. Baru-baru ini BPOM menemukan obat atau jamu tradisional ilegal di Ponorogo, Jawa Timur.

Setelah melakukan pengawasan, petugas penyidikan obat dan makanan dan direktorat inspeksi dan sertifikasi obat tradisional, kosmetik dan produk komplemen dan Balai Besar POM di Surabaya memastikan kalau di alamat Jl. Eyang Mangundirjo, Desa Karang Lo, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo, Jawa Timur memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal dalam jumlah besar.

"Produknya itu namanya hiper alam, dulu terbukti memproduksi obat tradisional tanpa izin edar tahun 2008. Dulu mereka pernah dijatuhi hukuman penjara 14 bulan," kata Ketua BPOM, Dra. Lucky. S. Slamet

Menurut Lucky, masalah kriminal yang dilakukan perusahaan obat tradisional tersebut udah seringkali diperingatkan.

"Tahun 2010, kita sampling ternyata kami menemukan OTBKO (Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat) yang tidak diperizinkan. Tahun 2011juga kita masih memberikan peringatan," jelas Lucky yang ditemui usai acara pencanangan gerakan nasional waspada obat dan makanan ilegal (GN-WOMI), Jakarta (8/2/2013)

"Saya pikir ini upaya yang memerlukan penelusuran dan memerlukan waktu. Pada akhirnya, tanggal 6 Februari, petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan obat berbahaya tersebut di derah Ponorogo. Produk yang sudah di public warning itu dikeluarkan lagi nomor registrasi BPOM-nya, dengan kata-kata tambahan neo," jelasnya.

Biro hukum dan humas Badan POM Republik Indonesia mengemukakan nama produk obat tradisional yaitu jamu ramuan 'Jawa Asli Pegal Linu Neo Herbal Akar Dewa Rasa Manis dan Pahit', serta 'Jamu Jawa Asli Encok Linu Cap Widoro Putih dan Jamu Herbal Akar Dewa'. Ditemukan 283.760 botol dengan nilai ekonomi sekitar Rp. 1.768.620.000.

BPOM menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam memilih obat tradisional untuk dikonsumsi dan segera melaporkan ke BPOM jika ada produksi obat yang mencurigakan atau ilegal. (Fit/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini