Sukses

Ini Jawaban RS Medika Permata Hijau Soal Dugaan Malpraktik Raihan

Pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta yang diwakilin oleh Dr. Hardiman selaku Direktur rumah sakit tersebut akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan malpraktik bocah Raihan yang sedang koma.

Raihan bocah 10 tahun yang diduga korban malpraktik dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta sampai hari ini masih lemah tak berdaya di tempat tidur ruang perawatan Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.

Pihak keluarga selalu menunggu itikad baik dari pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta terkait dugaan malpraktik yang menimpa Raihan.

Semenjak kasus ini bergulir di media, pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) selalu menghindar ketika dimintai klarifikasi soal dugaan malpraktik yang dilakukan rumah sakitnya tersebut.

Pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta yang diwakilin oleh Dr. Hardiman selaku Direktur rumah sakit tersebut baru angkat bicara setelah dipanggil DPR.

Bertempat di Ruang Sidang Komisi IX DPR RI, pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta mengatakan kalau memang benar Raihan adalah pasien di rumah sakit tersebut dan benar kalau Raihan menjalani operasi usus buntu.

"Betul kasus ini adalah kasus operasi, operasinya adalah usus buntu dan dalam keadaan akut. Dan pada faktanya adalah memang sudah terjadi mikropeprasi atau peprasi itu sudah terjadi oleh karena itu dilakukan operasi," kata Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta, Senin (15/1/2013)

Ia lalu mengatakan kalau saat menjalani operasi sebetulnya Raihan memiliki riwayat alergi. Terlebih alergi terhadap obat analgetik atau obat penurun panas. Oleh karena itu ahli anastesinya mengatakan meminta persetujuan apakah ada dua macam anastesi yaitu anastesi umum dan anastesi regional.

Karena anastesi umum ini menggunakan obat lebih dari satu, sedangkan anastesi lokal hanya menggunakan satu obat anastesi, maka diminta persetujuan untuk regional anatesi.

Lebih lanjut pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta mengatakan kalau pada saat operasi juga diberikan antibiotik mitrabeta ke dalam pembuluh darahnya Raihan. Sebelum dilakukan itu, Raihan melakukan skin tes dan tidak terjadi reaksi alergi, tetapi pada saat pemberian obat anastesi sampai saat ini tidak ada obat anastesi yang bisa dilakukan tes alergi. Jadi obat anastesi ini langsung dimasukkan ke pasien karena tidak bisa dilakukan tes anastesi.

Ia juga mengatakan pada saat kejadian operasi itu, pihak rumah sakit sudah memberitahu ibunda Raihan, Oti kalau pasien setelah anastesi itu ada reaksi dimana terjadi henti jantung. Dan ahli anastesinya telah berupaya sesuai dengan SPO untuk kembali agar pasien sadar kembali, tensinya naik kembali, tapi kejadian itu terjadi lebih dari 8 menit.

Pihaknya juga mengatakan kalau sebelum dipindahkan ke ICU, harus dilakukan stabilisasi terhadap Raihan di ruang recovery room.

"Sebelum pasien dipindahkan ke ICU, dilakukan stabilisasi dulu di ruang recovery room. Kenapa di recovery room? Karena setelah kejadian itu pasien harus stabil dulu baru dipindahkan ke ICU," katanya.

Menurutnya pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta sudah melaporkan kasus ini ke IDI Jakarta Barat. "Kemudian kami juga telah dipanggil Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan rapat dengan tim dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) Jakarta. Kemudian kami juga melakukan berbagai pertemuan beberapa kali pertemuan dengan pihak lawyer dari pasien," jelas Dr. Hardiman.

Pertama dan kedua sudah dilakukan, sayangnya pas pertemuan ketiga kata Dr. Hardiman kasus ini sudah masuk ke media.

Menurut Dr. Hardiman pada kejadian pemberian anastesi itu terjadi reaksi yang disebut dengan kejadian yang tidak diharapkan atau KTD. Dan itu memang bisa terjadi dalam suatu tindakan dan tindakan kedokteran bisa dilakukan sesuai dengan yang diharapkan.

Raihan sendiri hingga kini masih dalam kondisi koma yang berlangsung selama 3 bulan. Raihan tidak pernah sadar lagi setelah menjalani operasi usus buntu di MPH. (Adt/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini