Sukses

Pembelian Alat Kesehatan Bisa Dicek di e-Regalkes

Untuk memudahkan akses masyarakat dalam memperoleh alat kesehatan serta mencegah masyarakat sebagai korban, Kemenkes meluncurkan sistem registrasi alat kesehatan online (e-regalkes).

Untuk memudahkan akses masyarakat dalam memperoleh alat kesehatan serta mencegah masyarakat sebagai korban, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan sistem registrasi alat kesehatan online (e-regalkes) dan sign-on(SSO). Fitur yang dibuat dalam rangka pengembangan INSW (Indonesia National Single Window).

Acara yang dihadiri Wakil Menteri Kesehatan, Prof.dr.Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D ini berlangsung di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (21/12/2012)

"Ini adalah bukti komitmen kita. Jika masyarakat pun dari daerah di Indonesia, bisa lebih mudah mengakses karena selama ini mereka harus ke Jakarta," kata Wakil Menteri Kesehatan yang akrab dipanggil Ghufron.

"Selain memudahkan akses bagi masyarakat, alat kesehatan juga perlu dibatasi karena tidak semua alat positif dan yang jadi korban sekaligus pengguna juga masyarakat ini. Jadi sistem ini juga sangat memperhatikan efektivitas dan kualitas." tambahnya

"Kita memfasilitasi pembelian alat kesehatan dari dalam dan luar negeri dan harus terdaftar. Kalau sudah terdaftar nantinya akan ada evaluasi untuk keamanan, kemanfaatan, dan kualitas," kata Dra. Maura Linda Sitanggang selaku Dirjen Bina Farmasi dan Alat Kesehatan.

Layanan publik yang dilayani dalam bidang alat kesehatan dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Alat Rumah Tangga) secara online untuk meningkatkan pelayanan publik pada khususnya pada pelayanan perijonan di bidang alat kesehatan dan PKRT.

Dengan adanya sistem ini, pemohon perizinan tidak perlu datang ke loket Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemenkes RI yang ada di Jakarta. Sistem ini sangat efektif dan efisien bagi permohonan perizinan mengingat wilayah Indonesia yang luas.

Layanan ini meliputi bidang alat kesehatan antara lain izin penyalur alat kesehatan, izin produksi, alat kesehatan dan PKRT, izin edar alat kesehatan dan PKRT, dan pemberian Certificate of Free Sales (CFS).

"Sistem ini berdasarkan atas adanya transparansi, anti birokrasi dan korupsi sekaligus meminimalisir tatap muka," jelas Linda.

Cara registrasi sangat mudah yakni:
  1. Login satu kali melalui website www.regalkes.depkes.go.id. Setelah itu
  2. Pemohon mengisi formulir daftar untuk mendapatkan username dan password,
  3. Pemohon melakukan verifikasi berkas di loket UPT
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNPB di bank yang ditunjuk
  5. Pemohon mengambil sertifikat di loket UPT

(FIT/IGW)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.