Sukses

Orang dengan Disabilitas Mental Juga Punya Hak Ikut Pemilu

Sebagai warga negara, penyandang disabilitas juga berhak untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum yang akan datang.

Liputan6.com, Jakarta Orang dengan disabilitas punya peran sebagai warga negara dalam pemilihan umum (pemilu). Hal ini dijelaskan oleh Yenni Rosa Damayanti, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat.

"Sebagai bagian dari warga negara kita punya peranan. Kami berharap, peran kami bisa dihargai dan difasilitasi oleh pemerintah," kata Yenni ditemui Health-Liputan6.com di sela acara "Perempuan Disabilitas Mengubah Dunia" di Jakarta. Ditulis Jumat (9/3/2018).

Menurutnya, beberapa penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam memilih, bahkan tidak bisa untuk memilih.

"Masalah tidak bisa memilih disabilitas itu dimulai dari pendaftaran. Mereka kadang tidak didaftarkan, banyak sekali yang tidak didaftar," ungkap Yenni.

Selain itu, kesulitan juga dialami saat pemilu digelar. Banyak tempat pemungutan suara yang sulit diakses untuk penyandang disabilitas.

"Yang pakai kursi roda tidak bisa masuk, yang tuna netra tidak bisa baca, yang tuna rungu dipanggil dengan suara ya dia tidak mendengar. Akses disabilitas itu belum diperhatikan," tambahnya.

Menurut Yenni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang sudah mengeluarkan surat edaran yang terkait dengan hak penyandang disabilitas, untuk berkontribusi dalam pemilu.

"Terakhir kali, KPU menyatakan, orang-orang dengan disabilitas mental pun bisa didaftarkan. Kecuali, orang yang menyatakan dia tidak bisa memilih, harus menyertakan surat dari psikiater yang menyatakan dia kehilangan kemampuannya sama sekali, dan tidak bisa memilih dalam pemilu," jelas Yenni.

Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hati-Hati Memilih Psikiater

Hanya saja, masih ada Undang-Undang yang masih kontradiktif dengan aturan KPU tersebut.

Seperti undang-undang Pilkada yang menyatakan bahwa orang yang berusia 17 tahun boleh memilih, kecuali mereka yang terganggu jiwanya.

"Orang yang terganggu jiwanya ini kan disabilitas mental, kondisi ini yang sering disalahpahami," tambah Yenni.

Yenni menambahkan, tidak ada detil yang membedakan orang yang gangguan jiwa dengan disabilitas mental, terkait dengan pemilihan umum ini.

"Makanya organisasi saya, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Pilkada, terutama tentang pasal yang menyatakan, orang yang terganggu jiwanya tidak boleh didaftar sebagai pemilih," kata Yenni.

Dalam gugatan tersebut Yenni mengakui mereka menang. MK sudah menyatakan bahwa pasal tersebut melanggar. Sehingga, mereka yang tidak bisa memilih harus menyertakan surat psikiater.

"(Untuk) Psikiaternya juga harus sangat hati-hati. Karena beberapa gampang menulis mereka (dengan disabilitas mental) tidak bisa memilih. Seperti kami kemarin baru saja melaporkan 5 orang psikiater ke Persatuan Dokter Ahli Kesehatan Jiwa Indonesia," kata Yenni menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.