Sukses

Women's Day: Korban Pelecehan di Tempat Kerja Harus Melapor ke Mana?

Korban pelecehan seksual di tempat kerja disarankan untuk melapor ke lembaga pendampingan terlebih dulu, sebelum melapor ke kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Korban pelecehan seksual di tempat kerja disarankan untuk melapor ke lembaga pendampingan terlebih dulu, sebelum melapor ke kepolisian.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Pembina Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Asnifriyanti Damanik beberapa waktu lalu, dalam acara Women's March Jakarta, ditulis Rabu (7/3)

"Kita sarankan datang ke lembaga-lembaga pendamping dulu, bisa ke LBH, atau lembaga pendamping psikologis dulu," kata perempuan yang kerap disapa Asri ini.

Ini dikarenakan, pelecehan seksual di tempat kerja jarang memiliki bukti fisik. Sementara, untuk melapor ke kepolisian dibutuhkan bukti fisik.

"Karena dari kasus-kasus yang sudah sudah seperti diraba, dipegang, oral seks, itu bukti fisiknya tidak mudah," tambah Asri.

Selain itu, Asri juga menyarankan korban untuk melapor ke serikat pekerja. Dengan syarat, serikat pekerja juga harus tahu tentang kasus semacam ini.

Asri mengakui, beberapa kasus pelecehan seksual di satu tempat kerja tidak hanya terjadi pada satu orang. Dia menyarankan agar mereka mengumpulkan bukti, untuk kemudian melapor. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Idealnya, tempat kerja juga punya tempat melapor pelecehan seksual

Hal yang hampir senada dinyatakan oleh psikolog dari Yayasan Pulih, Nirmala Ika.

Menurutnya, tempat kerja juga harus memiliki tempat untuk melaporkan kasus-kasus pelecehan.

"Idealnya sih ada, misal bisa mengadu ke HRD, atau ke serikat buruh. Tapi kalau memang tidak ada, bisa langsung ke polisi atau LBH," kata Nirmala ketika dihubungi Health Liputan6.com beberapa waktu lalu.

"Biasanya ada, tapi kurang disosialisasikan. Karena itu kadang kita harus cari tahu," kata koordinator eksekutif Yayasan Pulih tersebut.

Namun, apabila memang kantor tidak kooperatif terhadap hal semacam itu, ada baiknya langsung melapor ke lembaga-lembaga terkait.

Adapun bila pelecehan dilakukan oleh atasan atau rekan kerja, Nirmala menyarankan untuk melaporkan ke petinggi yang memiliki jabatan lebih tinggi dari pelaku.

Nirmala menyarankan untuk berkonsultasi ke LBH terlebih dulu, jika korban tidak yakin terhadap kasus yang dia terima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.