Sukses

Jala PRT: Kami Pekerja, Bukan Pembantu!

Organisasi Jala PRT menuntut pemerintah berikan regulasi yang melindungi para pekerja rumah tangga, dan menuntut hak-hak mereka sebagai pekerja.

Liputan6.com, Jakarta Pekerja Rumah Tangga (PRT) menuntut hak-hak mereka dan menghapuskan ketidakadilan dalam pekerjaan.

Hal ini diungkapkan Siswati dari Jaringan Nasional Advokasi PEKERJA Rumah Tangga (Jala PRT) dalam konferensi pers Women's March Jakarta 2018, di Jakarta kemarin, ditulis Jumat (2/3/2018).

"Kami PRT benar-benar bekerja mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Jadi Kami ini pekerja bukanlah pembantu," kata Siswati pada pers.

Data yang mereka himpun dari International Labour Organization (ILO) mencatat ada 4,2 juta asisten rumah tangga di Indonesia, yang belum diakui sebagai pekerja oleh pemerintah dan DPR RI

"Masyarakat juga tidak mengakui bahwa kami ini pekerja. Majikan juga selalu memandang rendah pekerjaan kami," tambah perempuan yang bekerja di daerah Tebet ini.

 

Simak juga video menarik berikut ini: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Ada Jaminan Kesehatan

Menurut Siswati, mereka selalu bekerja dengan jam yang sangat panjang. Bahkan, beberapa hingga bekerja lebih dari 12 jam per hari dengan gaji 800 ribu hingga 1 juta per bulannya.

"Tidak ada jaminan kesehatan. Ketika kami sakit harus berobat, kami harus memakai uang kami sendiri. Padahal gaji kami sudah kecil," ungkap Siswati.

Selain itu, mereka juga merasa tidak bisa melakukan kegiatan berorganisasi.

"Kami juga rentan kekerasan. Sering disiksa, dipukul, bahkan upah yang tidak dibayar," tambahnya.

Mereka mengklaim bahwa tanpa PRT, majikan tidak akan bisa melakukan kegiatan rumah tangga.

Untuk itulah, Siswati mengatakan bahwa PRT membutuhkan perlindungan yang jelas dari pemerintah.

"Kami juga sudah mengajukan ke pemerintah DPR RI, tapi sampai sekarang belum disahkan atau dibahas juga," terang Siswati.

3 dari 3 halaman

Tuntut Hapus Peraturan Diskriminatif

Women's March Jakarta 2018 bertujuan untuk menuntut hak perempuan dan kelompok orang-orang marginal lainnya.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebut, pada tahun 2017 terdapat 260.000 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan.

173 perempuan dibunuh di Indonesia tahun 2017, dengan 95 persen pelakunya adalah laki-laki.

"Kami menuntut pemerintah terutama DPR untuk menghapus hukum dan kebijakan diskriminatif, yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok penghayat kepercayaan, kelompok difabel, kelompok dengan ragam orientasi seksual, identitas, dan ekspresif gender, dan karakteristik seks," kata Naila Rizqi Zakiah, Wakil Ketua Women's March Jakarta yang juga seorang pengacara.

Beberapa aturan yang mereka tuntut agar dihapuskan antara lain: ketentuan perkawinan anak dalam UU perkawinan, kriminalisasi dalam bab kesusilaan KHUP dan perda-perda diskriminatif lainnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.