Sukses

Solusi dari Psikolog tentang Kasus Ibu Setrika Anak Kandung di Garut

Tepatkah ibu setrika kaki anak di Garut dihukum belasan tahun? Psikolog klinis anak menyatakan hukuman badan tak selamanya tepat. Butuh pelayanan konseling untuk mendukung perubahan perilaku dan pembekalan soft skill pengasuhan.

Liputan6.com, Jakarta Terbongkarnya kasus kekejaman ibu setrika anak kandungnya di Garut, Jawa Barat, sungguh memprihatinkan. Ibu rumah tangga berinisial NN tega menyetrika kaki MR, buah hatinya sendiri, hingga melepuh.

Berbekal laporan guru yang iba dengan kondisi korban di sekolah, Polres Garut bertindak cepat menggelandang pelaku di rumahnya Kampung Lebak Agung, Kecamatan Karang Pawitan. Atas ulah kejinya, pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bereaksi keras terhadap kasus ibu setrika anak kandung ini dengan ancaman pencabutan hak asuh NN terhadap anak yang mengalami luka bakar serius ini. Selain itu, LPAI dalam keterangan resminya, ingin memberi perlindungan khusus agar anak tersebut dipisah dari ibunya.

Terkait fenomena kekerasan orangtua terhadap anak juga mendapat perhatian serius dari psikolog klinis anak, Gisela Tani Pratiwi M.Psi. Ia menyatakan beberapa kemungkinan yang mendorong pelaku tega berbuat sekejam itu.

"Orangtua (baik ibu dan ayah) yang kurang memiliki kesiapan menjadi ortu, tidak mampu mengelola diri. Ia juga mendapat tekanan dari beragam faktor. Di antaranya konflik rumah tangga, kekurangan sumber daya ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, jauh dari akses pelayanan kesehatan atau pelayanan sosial lainnya, dan sebagainya), akan lebih rentan mengalami stres ketika mengasuh anak," ungkap psikolog yang akrab disapa Ella saat dihubungi Health-Liputan6.com, Sabtu (24/2/2018).

Ia menambahkan kemungkinan lain seperti kondisi anak yang beragam dan mungkin menantang juga untuk orangtua. Separah itukah cara ibu mengomeli anaknya hingga menyebabkan kekerasan fisik yang cukup sadis?

"Ketika semua faktor ini berkaitan dan terjadi pada orangtua, maka salah satu risiko buruk yang terjadi adalah kekerasan," imbuhnya.

 

Simak juga video menarik berikut:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukuman penjara tak selamanya membuat jera

Kini, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum berjalan. Apakah hukuman penjara belasan tahun yang dijatuhkan kepada NN bisa membuat efek jera?

"Hukuman badan tak selamanya tepat. Dalam kasus semacam ini, perlu ditambah dengan pelayanan konseling untuk mendukung perubahan perilaku dan pembekalan soft skill pengasuhan serta dukungan pemberdayaan lain," lontar psikolog anak Yayasan Pulih ini.

Ella melanjutkan perlu juga memerhatikan bagaiamana masyarakat dan keluarga bisa membantu untuk perbaikan perilaku. 

"Intinya Harus dilihat dulu apa akar masalahnya, sehingga bisa diberikan intervensi yang sesuai dan mencegah keberulangan pelaku dalam berbuat perilaku kekerasan," terang wanita kelahiran Jakarta 30 April 1980.

 

3 dari 3 halaman

Bagaimana penyembuhkan trauma pada korban?

Psikolog Klinis Anak jebolan Universitas Indonesia ini juga merasakan kepedihan korban yang baru berusia 7 tahun itu. Belum lagi rasa trauma mendalam atas kekejaman yang dilakukan oleh ibu kandungnya.

"Dampak psikologis pada anak korban kekerasan dapat ditangani sejak dini dengan beragam intervensi. Baik dari pelayanan-pelayanan psikologis, medis, atau aspek dukungan lain juga. Terutama memperkuat dukungan sosial pada keluarga untuk pengasuhan anak-anak," bebernya.

Berhubung usia si anak masih kecil, Ella menjelaskan dia sangat membutuhkan dukungan keluarga yang tepat untuk pemulihan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.