Sukses

IDI: Pasien Punya Hak Tanya Identitas Dokter

Pasien punya hak tanya identitas dokter. Ini adalah upaya terhindar dari seseorang yang mengaku seolah-olah dokter alias dokteroid.

Liputan6.com, Jakarta Pasien punya hak menanyakan identitas dokter. Ketika pasien tahu identitas dokter yang lengkap membuat pasien nyaman dan tenang konsultasi soal penyakitnya.

Mengetahui identitas dokter merupakan upaya pasien terhindar dari seseorang yang mengaku seolah-olah dokter alias dokteroid. Masyarakat bisa saja tertipu dengan dokteroid, yang tidak punya izin praktik atau kompetensi.

"Jas putih yang dipakai belum tentu semuanya (identik) itu dokter. Bisa saja jas putih itu dipakai orang yang awalnya bukan dokter. Dia dilatih punya kompetensi sebagaimana dokter (sungguhan)," jelas Sekjen Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi usai acara Ancaman Dokteroid bagi Kesehatan Masyarakat di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Adib juga mengatakan pasien juga berhak bertanya identitas dokter. Misalnya menanyakan spesialisasi dokter tersebut atau lulusan dari fakultas kedokteran universitas mana.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasien berhak peroleh penjelasan tindakan medis

Selain bertanya identitas dokter, Adib menerangkan kalau pasien berhak memperoleh informasi dan penjelasan tindakan medis. Apalagi bila tindakan medis dokter dinilai janggal oleh pasien.

"Kalau misalnya Anda sakit, lalu diminta membuka baju. Ya, tanya, kenapa harus membuka baju," kata pria berkacamata ini.

Penjelasan tentang hak-hak pasien sudah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hak pasien tertuang dalam Pasal 52 yang tertulis:

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:

a) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3);

b) Meminta pendapat dokter atau dokter lain;

c) Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d) Menolak tindakan medis;

e) mendapatkan isi rekam medis.

Lalu, pada Pasal 53 tentang kewajiban pasien seperti berikut:

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini