Sukses

Sakit Biasa, Peserta BPJS Kesehatan Tidak Harus ke Spesialis

Pihak BPJS Kesehatan kembali mengingatkan agar peserta yang mengalami sakit biasa, tidak usah ke spesialis.

Liputan6.com, Jakarta Adanya kartu BPJS Kesehatan semakin mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan. Adapun pelaksanaan di lapangan, seringkali pasien mengeluh karena harus antre berjam-jam di rumah sakit untuk mendapatkan nomor pendaftaran.

Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, mengatakan, penyebab terjadi antrean di rumah sakit dipengaruhi anggapan kalau berobat harus ke dokter spesialis.

"Sebenarnya tidak begitu juga. Kalau sakit biasa (ringan), tidak harus ke rumah sakit. Ya, kalau sakitnya masih bisa ditangani di faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama)," kata perempuan yang akrab dipanggil Ani saat pada sebuah diskusi di  Jakarta, Kamis, 18 Januari 2018.

Dalam hal ini, sakit ringan yang dimaksud adalah pusing, batuk atau pilek. Lain halnya bila penyakit yang diderita pasien sulit ditangani dokter di faskes pertama.

"Bila sakitnya sulit ditangani di faskes pertama, pasien nanti akan dirujuk ke rumah sakit (faskes selanjutnya)," kata Ani menambahkan.

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelayanan faskes terjamin baik

Untuk mengurai antrean pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit, khususnya pasien yang sakit ringan. Perlu ada sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami alur pengobatan BPJS Kesehatan.

"Harus ada sosialisasi. Kalau sakit biasa, tidak harus berobat ke rumah sakit. Diagnosis sudah bisa dilakukan di faskes pertama," kata Ani melanjutkan.

Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, menambahkan, masyarakat tak perlu cemas bila berobat ke faskes. Pasien akan mendapatkan pelayanan yang baik.

"Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan itu berkualitas. Jadi, mutu pelayanannya terjamin baik," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan