Sukses

KPK Tetapkan Dokter yang Rawat Setnov Tersangka, Sikap IDI?

Terkait penetapan dokter tersebut menjadi tersangka, IDI jalin koordinasi dengan KPK.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan lindungi Setya Novanto (Setnov). Selain Fredrich, dokter di Rumah Sakit Media Permata Hijau juga menjadi tersangka.

Sebelumnya, sumber penyidik KPK membenarkan bahwa Fredrich dan seorang dokter menjadi tersangka karena diduga menghalangi penyidik KPK menyidik korupsi e-KTP. (Baca: Dokter RS Permata Hijau Tersangka Dugaan Lindungi Setya Novanto)

Terkait penetapan dokter tersebut menjadi tersangka, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi yang menaungi para dokter sudah melakukan koordinasi dengan KPK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPK terkait hal ini. Tentang prosesnya nanti seperti apa, tindak lanjut seperti apa, termasuk apakah nanti dibutuhkan pendampingan hukum dari organisasi profesi," kata Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi dihubungi Rabu (10/1/2018).

Adib juga menyampaikan, IDI pun kini tengah melakukan proses penyidikan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan oleh dokter tersebut. Penyidikan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI.

"Di dalam konteks hukum pidana umum, itu proses yang dilakukan oleh KPK. Apabila nanti terindikasi ada pelanggaran etika, itu memang kewenangan kami di organisasi profesi untuk melakukan proses pembinaan dan sanksi bila memang diperlukan, bila terbukti ada pelanggaran terkait masalah etika," tambah Adib lagi.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IDI ingatkan dokter bekerja sesuai SOP

Hingga kini, memang belum diketahui ada tidaknya pelanggaran etik dokter yang menangani Setnov tersebut. Namun, IDI mengingatkan kembali kepada rekan sejawat untuk bekerja sesuai standar dan etika.

"Kalau kita (dokter) sudah bekerja sesuai standa, SOP, dan etika, tentunya tidak ada upaya-upaya yang dianggap menghalang-halangi proses hukum," kata dokter yang spesialis ortopedi ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini