Sukses

Penumpang Dilarang Naik Bus Jika Bawa Minuman Kopi di Sini

Pemerintah Kota Seoul memberlakukan peraturan yang telah direvisi untuk melarang orang membawa segelas kopi ke dalam bus umum.

Liputan6.com, Seoul Pemerintah Kota Seoul memberlakukan peraturan yang telah direvisi untuk melarang orang membawa cup kopi yang ke dalam bus umum.

Dilansir dari Kantor Berita Yonhap, hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk membuat perjalanan di dalam bus lebih aman dan mengurangi kasus perselisihan.

Peraturan yang mulai berlaku pada Kamis (28/12/2017), itu memungkinkan pengemudi bus umum untuk melarang penumpang naik ke dalam bus jika penumpang tersebut memegang minuman atau makanan yang dibawa pulang seperti kopi.

Selain itu, penumpang yang membawa barang kotor atau berbau tajam yang dianggap dapat membahayakan keselamatan penumpang lain dan menimbulkan ancaman bagi mereka juga tak diperbolehkan naik. 

 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus kopi tumpah meningkat

Anggota Dewan kota Seoul, Yoo Kwang-sang, yang mengusulkan revisi peraturan tersebut, mengatakan bahwa ada peningkatan jumlah kasus di mana orang menumpahkan minuman panas atau dingin.

"Kami telah melihat banyak perselisihan karena tumpahan kopi atau minuman tanpa disengaja dari cup yang dibawa pulang. Untuk mencegah perselisihan semacam ini, kami perlu membuat peraturan," kata Yoo, demikian diberitakan Yonhap.

(Arindra Meodia/AntaraNews)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.