Sukses

Beredar Isu Permen Susu Mengandung Narkoba, Ini Kata BPOM

Muncul isu dari media sosial, kalau telah beredar permen susu yang diduga mengandung narkoba. Ini tanggapan BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Muncul informasi melalui media sosial, diduga telah beredar permen susu yang mengandung narkoba di Banyumas. Hal ini tentu saja membuat resah masyarakat.

Sehubungan isu tersebut, Badan POM RI (BPOM) mengeluarkan pernyataan untuk menjawab keresahan masyarakat.

Dalam rilis resmi di situs BPOM, berikut pernyataan yang diberikan:

1. Isu mengenai peredaran permen susu yang diduga mengandung narkoba di Banyumas adalah TIDAK BENAR.

2. Balai Besar POM di Semarang telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas terkait isu atau pemberitaan bahwa ada seorang anak yang diduga lemas setelah mengonsumsi permen susu.

3. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ada 4 (empat) orang anak yang mengonsumsi permen yang sama dan hanya 1 (satu) anak yang sakit, sedangkan yang lain dalam keadaan sehat. Selanjutnya diketahui bahwa anak tersebut sakit demam dan diberi obat penurun panas yang mengandung Ibuprofen.

4. Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di Badan POM RI, yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005 diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya – Kabupaten Bogor. Izin edar diterbitkan Badan POM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

5. Kasus permen mengandung narkoba telah beberapa kali merebak melalui media sosial, namun hasil pengujian laboratorium Badan POM RI terhadap produk yang diisukan tersebut menunjukkan tidak mengandung narkoba dan zat adiktif (negatif).

6. Sebagai bentuk kehati-hatian, Balai Besar POM di Semarang telah mengambil sampel dan melakukan pengujian terhadap sampel permen susu yang diisukan mengandung narkoba. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel permen tersebut tidak mengandung narkoba.

7. Badan POM RI akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

BPOM mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terprovokasi. Masyarakat juga diimbau agar tidak langsung menyebarluaskan berita/isu terkait makanan, jika belum terbukti kebenarannya.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk mencari informasi secara langsung, dengan mengontak BPOM melalui Contact Center HALO BPOM. Bisa dihubungi melalui nomor telepon: 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.