Sukses

Gaji Ditahan, TKW Indramayu 13 Tahun Tak Pulang

Selama 13 tahun bekerja di Kuwait tidak bisa pulang, karena ditahan oleh majikannya dan gaji tidak diberikan.

 

Liputan6.com, Jakarta Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, selama 13 tahun bekerja di Kuwait tidak bisa pulang, karena ditahan oleh majikannya dan gaji tidak diberikan.

"Saya dapat aduan dari keluarga, bahwa Watini (29) TKW yang bekerja di Kuwait sudah 13 tahun lima bulan tidak bisa pulang," kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih, di Indramayu, Senin.

Juwarih mengatakan Watini (29) merupakan Warga Desa Sukaperna, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja di Kuwait dari tahun 2004.

Dari keterangan keluarga, kata Juwarih, Watini sudah lama tidak pulang, karena majikan selalu menahan kepulangannya.

"Padahal masa kontrak kerjanya sudah habis. Selain itu, majikannya juga menahan gaji serta tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah mengadu ke Kemenlu

Juwarih mengatakan SBMI Indramayu pada 9 Maret 2017 sudah mengadukan permasalahan kasus itu ke Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu di Jakarta.

Namun, pihak KBRI Kuwait sangat lamban dalam merespons pengaduannya. "Kami sudah hampir delapan bulan mengadu namun sampai saat ini belum juga ada informasi perkembangan pengaduannya dari pihak pemerintah," katanya.

Juwarih menambahkan, Watini direkrut oleh sponsor bernama Kastiman, yang masih satu desa, kemudian Watini pada 21 Juni 2004 diberangkatkan oleh PT Duta Sapta Perkasa ke Kuwait.

"Watini pada saat direkrut masih di bawah umur, baru 16 tahun sehingga terindikasi Watini menjadi korban trafficking," kata Juwarih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.