Sukses

Reaksi Komnas PA atas Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Papua

Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Papua. Komnas PA mendesak Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku.

Liputan6.com, Jakarta Pelaku kejahatan seksual terhadap anak kembali beraksi. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun ditemukan oleh warga dalam kondisi lemas tak berdaya di daerah Abepura, Jayapura, Papua, Sabtu (07/10/2017). Warga setempat yang menemukan bocah yang diduga telah diperkosa, segera membawa korban ke RSUD Abepura.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengutuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Papua. Dalam keterangan tertulis yang diterima Health-Liputan6.com, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menyatakan bahwa perbuatan pelaku tergolong teramat keji, sadis, tidak mempunyai rasa perikemanusiaan.

"Saya mendesak Polresta Abepura untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Perbuatan biadab ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Masyarakat didesak untuk membantu Polisi mengungkap tabir kejahatan seksual yang menimpa anak yatim ini. Korban harus segera di tolong", beber Arist, ditulis Senin (9/10/2017).

Atas peristiwa ini, Komnas PA mendesak pelaku segera menyerahkan diri. Mengingat luka pada vagina korban sangat serius dan kondisi korban sangat lemah, Arist meminta pemerintah kota Abepura melalui Dinas Kesehatan untuk memberikan pelayanan medis yang memadai kepada korban dan meminta Dinas Sosial untuk memberikan bantuan sosial bagi korban dan keluarganya, serta meminta Dinas PPPA menyediakan rumah aman bagi korban.

Mengingat perbuatan kriminal pelaku kejahatan seksual ini tergolong sadis, Komnas PA meminta pihak Polresta Abepura melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang luar biasa.

Simak juga video menarik berikut:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku kejahatan seksual anak bisa terjerat hukuman mati?

Oleh sebab itu, Arist menegaskan, untuk segera menangkap dan menahan pelaku dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal dan hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati sesuai yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang No. O1 Tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan KUH Pidana.

Untuk memberikan yang terbaik bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan layanan pemulihan trauma bagi korban, Komnas PA segera berkordinasi dengan para pemangku kepentingan dan aktivis perlindungan Anak di Jayapura, aparatus pemerintah serta aparat penegak hukum yakni Polres Abepura, juga dengan Lembaga Perlindungan Anak di Jayapura.

"Tidak ada alasan lagi, korban harus segera diselamatkan, pelaku harus segera ditangkap. Kekerasan terhadap anak di Papua harus diakhiri," desak Arist.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.