Sukses

KPK Pertimbangkan Pendapat IDI soal Kondisi Setya Novanto

KPK mempertimbangkan masukan dari IDI tentang Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan "second opinion" dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Setya Novanto yang sedang dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tiap hari tim kami melihat ke rumah sakit mengenai kondisi beliau dan tim juga sarankan untuk meminta 'second opinion' dari IDI, tetapi kita sedang pertimbangkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir dari Antaranews, Kamis (28/9/2017).

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa KPK belum mendapatkan informasi final terkait kondisi kesehatan Ketua DPR RI itu sehingga pihaknya belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) itu.

"Sampai sejauh ini, kami belum dapat informasi final mengenai kondisi kesehatan Setya Novanto, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan dalam proses penyidikan," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/9).

Menurut Priharsa, penyidikan terhadap Setya Novanto sampai saat ini masih terus berjalan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, kata dia, proses sidang praperadilan Setya Novanto yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tidak menghambat penyidikan.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Simak juga video menarik berikut:

 

(Benardy Ferdiansyah/Antaranews)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.