Sukses

2014, BPOM Sudah Temukan Karisoprodol Ilegal

Menyikapi maraknya penyalahgunaan obat-obat tertentu maupun peredaran obat ilegal di Indonesia, Badan POM telah melakukan pengawasan ketat.

Liputan6.com, Jakarta Menyikapi maraknya penyalahgunaan obat-obat tertentu maupun peredaran obat ilegal di Indonesia, Badan POM telah melakukan serangkaian kegiatan intensifikasi pengawasan dan penegakan hukum, antara lain:

1. Januari 2014 ditemukan bahan baku ilegal karisoprodol sebanyak 195 tong @25 Kg (4.875 Kg) di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta Utara.

2. September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal, yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja, Banten. Tablet ilegal ini sudah dimusnahkan. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah.

3. Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada 17-21 Juli 2017. Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.

4. Operasi Gabungan Nasional 5-6 September 2017. Ditemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan, yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah di Banjarmasin. Temuan ini hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus “Bekantan” Polda Kalimantan Selatan.

5. Balai Besar POM di Makassar juga menemukan "PCC" sebanyak 29.000 tablet. pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang obat. Badan POM akan mengambil langkah tegas termasuk merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kemenkes.

6. Balai POM di Mamuju menemukan 179.000 tablet di sarana ilegal yang terdiri dari Trihexyphenidyl dan Tramadol.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Komprehensif

Berdasarkan temuan ini BPOM merasa perlu meningkatan pengawasan yang lebih komprehensif. "Masalah peredaran obat ilegal ini merupakan isu yang serius karena dampaknya bisa merusak generasi penerus bangsa. Seluruh komponen bangsa harus bergerak bersama dan berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini. Untuk itu, Badan POM RI bersama Kepolisian RI, BNN, dan instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk Tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, yang akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pencegahannya," ujar Kepala Badan POM RI, Penny Lukito.

Karena itu, pada 4 Oktober nanti, BPOM bersama Kemenkes, Kemendagri, POLRI, BNN, dan Kejaksaan Agung akan melakukan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Selain itu, juga dilakukan Pembangunan Barcode 2D untuk penelusuran track and trace obat legal dan ilegal serta monitoring produksi industri farmasi, PBF, dan sarana pelayanan (apotek, rumah sakit, puskesmas, dan klinik).

Terkait hal tersebut, Badan POM didukung oleh Regulator Obat dan Makanan di Turki, yaitu Turkey Agency for Medicine and Pharmaceutical Devices.

Badan POM RI bersama Kepolisian RI dan BNN akan terus menelusuri kasus ini sampai tuntas guna mengungkap pelaku peredaran obat ilegal tersebut beserta jaringannya. Badan POM RI, juga menelusuri dan memberikan bantuan ahli, serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.

Tidak hanya di Kendari, Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia juga bergerak serentak mengawasi kemungkinan peredaran tablet PCC atau obat ilegal lainnya di wilayah masing-masing.

Peran Badan POM dalam menerapkan strategi pengawasan obat dan makanan telah diperkuat dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, dimana pada Inpres tersebut Badan POM dalam meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan didukung oleh 9 ( sembilan) Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Perkuatan Badan POM juga didukung adanya Perpres No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, dimana Badan POM RI akan memiliki struktur baru yaitu Deputi Bidang Penindakan yang akan mempertajam aspek penindakan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kemanusiaan di bidang obat dan makanan.

Agar kasus penyalahgunaan obat tidak berulang, maka harus ada efek jera terkait sanksi pidana terhadap oknum pelaku kejahatan. Untuk itu Badan POM RI membutuhkan payung hukum berupa Undang-Undang Pengawasan Obat.

Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti pemberitaan ini. Kepala Badan POM RI mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati mendapatkan dan mengonsumsi obat.

“Pastikan membeli obat hanya di sarana resmi seperti apotek, puskesmas, dan rumah sakit," ujar Penny K. Lukito. Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan seseorang atau pihak tertentu. “Pastikan obat tersebut memiliki izin edar Badan POM", ujarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini