Sukses

Bagaimana bila Kiriman Obat dari Luar Negeri Tak Dicek BPOM?

Liputan6.com, Jakarta Sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, kiriman obat dan vitamin dari luar negeri harus melalui pemeriksaan BPOM, apakah mengandung narkoba atau tidak. Seperti kabar yang beredar melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp tentang pengalaman seorang ibu di Yogyakarta yang mendapat kiriman vitamin dari anaknya di luar negeri.

Dia rupanya memesan obat glukosamin dan vitamin untuk sendi dengkul kepada anaknya yang tinggal di Jerman. Sang ibu pun dipanggil BPOM Yogyakarta untuk diminta melakukan pemeriksaan soal kiriman tersebut, menurut informasi yang beredar lewat WhatsApp.

Prosedur yang terjadi saat kiriman tiba di Indonesia, pihak bea cukai akan mengeluarkan surat keterangan dan sampel. Ini akan diberitahukan kepada pihak penerima.

Dalam informasi yang beredar, kiriman itu berisi multivitamin, tapi sang ibu enggan melakukan pemeriksaan sampel. Dia pun memutuskan untuk mengembalikan multivitamin ke Jerman.

Lantas benarkah bila obat dan vitamin tidak dicek ke BPOM, maka kiriman itu dikembalikan ke negara tempat asal pengiriman obat dan vitamin?

"Pengembalian obat dan vitamin ke negara tempat pengiriman obat dan vitamin tergantung pihak penerima. Selama sampel itu dikirim ke BPOM (dalam hal ini BPOM Yogyakarta), paketan barang akan tetap disimpan bea cukai. Paketan barang tidak akan dikeluarkan (diberikan kepada penerima) sebelum hasil pemeriksaan dari BPOM keluar," jelas Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ondri Dwi Sampurno tatkala dihubungi Health Liputan6.com, Senin (25/9/2017).

 

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembalian atau dimusnahkan

Jika pihak penerima tidak melakukan pemeriksaan sampel obat dan vitamin, pengembalian paketan ke negara tempat pengiriman, obat dan vitamin bisa dimusnahkan.

"Bisa juga obat dan vitamin itu dimusnahkan oleh pihak bea cukai. Paketan itu kan disimpan bea cukai selagi sampel diperiksa ke BPOM. Jadi, pilihan lain, obat dan vitamin bisa dimusnahkan karena tidak diambil-ambil (karena tidak ada hasil pemeriksaan dari BPOM). Tapi saya kurang tahu, batas waktu pengambilan barang hingga berapa lama," lanjut Ondri.

Lebih lanjut, pemeriksaan sampel ke BPOM ini dikenakan biaya. Biaya yang ditanggung penerima sebesar Rp 600-800.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.