Sukses

Ada Perlawanan Mafia di Balik Kasus PCC di Kendari

Soal PCC, BPOM melihat ada perlawanan mafia kejahatan terhadap aksi pemberantasan obat terlarang dan obat yang sering disalahgunakan.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan temuan di lapangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melihat ada kesengajaan di balik 'serangan' tablet PCC. Hasil analisis dari temuan data yang ada BPOM melihat ada perlawanan mafia kejahatan sehingga puluhan anak muda menjadi korban PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

"Kalau memang muncul dalam bentuk yang masif seperti ini, saya kira itu adalah bentuk dari perlawanan siapa pun ini, mafia, pihak manapun. Kelompok mafia kejahatan yang terkait dengan peredaran obat terlarang dan penyalahgunaan obat-obat tertentu," tutur Kepala BPOM RI, Penny Lukito. 

Hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terhadap sampel PCC yang ditenggak korban mengandung Parasetamol, Cafein, dan Carisoprodol -- yang terakhir merupakan zat aktif yang dilarang peredarannya di Indonesia sejak 2013.

Tak cuma itu, sampel PCC lain ditemukan kandungan senyawa aktif Tramadol dan Triheksifenidil yang membuat efek pada korban jadi lebih dahysat. "Dua itu memiliki efek terhadap saluran saraf yang membuat ketidaksadaran dan halusinasi," kata Kepala BPOM RI, Penny Lukito di kantornya pada Senin (18/9/2017).

Selain kombinasi yang berbeda-beda dalam sampel PCC, BPOM menemukan keganjilan lain. Hasil wawancara BPOM dengan korban yang sebagian besar usia belasan tahun ini, mereka bukan pemakai PCC, ada juga diberi oleh seseorang secara cuma-cuma.

"Para korban diiming-imingi kuat belajar, biar pintar. Atau (iming-iming) penguat untuk siapapun kepada pihak yang butuh. Ini adalah pengelabuan, upaya perusakan pada bangsa ini," tegas Penny.

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlawanan mafia terhadap pemberantasan obat terlarang

Dalam lima bulan terakhir, BPOM gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan obat-obat tertentu maupun peredaran obat ilegal. Lewat Balai Besar POM di beberapa propinsi gencar melakukan operasi tepadu pemberantasan obat-obat tertentu. 

Lalu, pada Operasi Gabungan Nasional pada 5-6 September 2017yang berhasil menemukan 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan. Diantaranya Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah di Banjarmasin.

"Kami menganalisis ini ('serangan' PCC) adalah bentuk perlawanan mereka, kita tidak bisa tinggal diam. Saya mengimbau kepada semua pihak terutama orangtua untuk berhati-hati," pesannya.

Salah satu aksi BPOM dalam melawan penyalahgunaan obat yakni lewat Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat akan dicanangkan pada 4 Oktober 2017. Aksi ini akan dicanangkan bersama Kemenkes, Kemendagri, POLRI, BNN, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, juga dilakukan Pembangunan Barcode 2D untuk penelusuran Track and Trace obat legal dan ilegal serta monitoring produksi industri farmasi, dan sarana pelayanan seperti apotek, rumah sakit, puskesmas dan klinik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini