Sukses

Jika Terbukti Jual PCC, Apotek di Malang Bisa Kehilangan Izin

Kepala Dinkes Kota Malang akan menjatuhkan sanksi tegas kepada apotek yang terbukti menjual pil PCC tersebut, bahkan mencabut izinnya.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mengancam mencabut izin apotek di wilayah itu yang terbukti menjual (mengedarkan) pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) yang dalam sepekan terakhir ini banyak memakan korban, termasuk di kota pendidikan itu.

Kepala Dinkes Kota Malang Asih Tri Rahmi Nuswantari di Malang, Jawa Timur, pada Senin mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas kepada apotek yang terbukti menjual pil PCC tersebut, bahkan mencabut izinnya.

"Sekarang memang belum ditemukan adanya apotek yang menjual pil jenis PCC. Tapi kalau sampai ada yang terbukti menjual, pasti langsung kami cabut izin usahanya, termasuk apotekernya. Ini tidak main-main karena menyangkut masa depan generasi muda ke depan," kata Asih.

Asih menerangkan pil jenis PCC itu termasuk kategori obat keras yang biasa digunakan untuk menghilangkan rasa sakit, obat jantung maupun sebagai penenang yang digunakan dokter jiwa. Oleh karena itu, peredarannya harus diawasi secara ketat, bahkan Menteri Kesehatan sudah mencabut izin edarnya.

Menindaklanjuti pencabutan izin edar pil jenis PCC tersebut, kata Asih, Dinkes terus melakukan pemantauan terhadap peredarannya di wilayah Kota Malang agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan PCC. Apotek harus selektif dan lebih cermat, serta tidak mengeluarkan obat secara sembarangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang mengatakan peredaran PCC belum ditemukan di Kota Malang. Akan tetapi perlu diantisipasi dengan melibatkan semua sekolah bersama Dinas Pendidikan (Disdik).

Namun, pada Sabtu (16/9) ditemukan bocah berinisial ED (9) yang berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang, tidak sadar setelah mengkonsumsi pil berwarna biru. Pil itu didapatkan dari orang tidak dikenal, saat ia bermain. Beruntung dokter segera menolong bocah itu. Pil yang dikonsumsi itu diketahui mengandung jenis psikotropika dan kondisinya berangsur membaik.

Selain memantau secara ketat peredaran pil jenis PCC, Dinkes Kota Malang juga memantau pil jenis G. Daftar obat yang ada di apotek juga dicocokkan dengan obat yang dipasok dari distributor.

(Endang Sukarelawati/AntaraNews) 

 

Saksikan juga video berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.