Sukses

Penjelasan BPOM tentang Penyalahgunaan Obat Jenis PCC

Berikut keterangan BPOM tentang penyalahgunaan obat PCC yang membuat puluhan orang dirawat di rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Liputan6.com, Jakarta Sehubungan pemberitaan di berbagai media massa termasuk media sosial baru-baru ini terkait penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi tenggara hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan puluhan orang lebih harus dirawat di beberapa rumah sakit di Kendari, Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam keterangan pers yang diterima redaksi Health Liputan6.com, Kamis (14/9) memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Kasus ini tengah ditangani oleh pihak Kepolisian RI bersama Badan POM guna mengungkap pelaku peredaran obat tersebut serta jaringannya. Badan POM dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut.

2. Badan POM secara serentak telah menurunkan tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.

3. Dari segi penampilan fisik obat PCC yang ditemukan di Kendari, terdapat kemiripan dengan Barang Bukti (BB) kasus Balaraja yang pernah ditangani oleh Badan POM pada tanggal 2 September 2016, yaitu tablet Somadryl tanpa izin edar yang mengandung zat aktif Carisoprodol/Karisoprodol.

4. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.

5. Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

6. Penyalahgunaan Karisoprodol digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”.

7. Sebelum kasus ini terjadi, Balai POM di Kendari telah berkoordinasi dan melakukan penelusuran dengan Kepolisian setempat. Hasil uji PCC tablet yang diperoleh dari BNN Provinsi Sulawesi Tenggara menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.

8. Pada Juli 2017 lalu, Badan POM juga telah melakukan Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan dan memastikan tidak ada bahan baku dan produk jadi Karisoprodol di sarana produksi dan sarana distribusi di seluruh Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini