Sukses

Menkes: Usia Korban PCC Kendari 15-22 Tahun

Hingga Kamis sore, korban penyalahgunaan obat PCC mencapai 60 orang.

Liputan6.com, Jakarta Data Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, terdapat 60 korban penyalahgunaan obat PCC. Angka ini diperoleh hingga Kamis, 14 September 2017 pukul 14.00.

Puluhan korban tersebut dirawat di tiga rumah sakit yang ada di provinsi di Indonesia yang terletak bagian tenggara pulau Sulawesi ini. Di RS Jiwa Kendari ada 46 korban, lalu di RS Kota Kendari ada 9 korban serta di RS Provinsi Bahteramas ada 5 korban.

Dari 60 korban, sebanyak 32 orang menjalani rawat jalan, 25 orang rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari seperti mengutip rilis dari Kementerian Kesehatan diterima Health-Liputan6.com pada Kamis (14/9/2017).

“Pasien yang dirawat berusia antara 15-22 tahun mengalami gangguan kepribadian dan gangguan disorientasi, sebagian datang dalam kondisi delirium (linglung, tidak mampu berpikir jernih) setelah menggunakan obat berbentuk tablet berwarna putih bertulisan PCC dengan kandungan obat belum diketahui,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek.

Temuan kasus ini bermula dari video yang diviralkan via facebook warga Kendari pada 13 September 2017 turut menjadi perhatiannya. Lantaran dari laporan awal terdapat sekitar 50 pelajar dan pegawai dirawat di sejumlah rumah sakit karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol).

Ketiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan. Akibatnya, seorang siswa kelas 6 Sekolah Dasar dilaporkan meninggal.

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.