Sukses

Imunisasi Juga Hak Asasi Anak

Menurut data WHO, setiap tahun terdapat 1,4 juta kematian anak di bawah usia 5 tahun akibat penyakit yang bisa ditangkal dengan imunisasi.

Liputan6.com, Bandung Saat ini manfaat pemberian imunisasi belum bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat. Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap tahun, masih terdapat 1,4 juta kematian anak di bawah usia 5 tahun. Penyebabnya adalah penyakit yang seharusnya dapat ditangkal dengan imunisasi.

Selain penyakit, kematian anak-anak tersebut dipicu pula oleh sebagian orangtua yang mengganggap imunisasi tidak penting bahkan berbahaya bagi anak.

Menurut juru bicara Departemen Ilmu Kesehatan Anak Rumah Sakit Hasan Sadikin, Rodman Tarigan, berbagai mitos terkait imunisasi yang beredar di masyarakat menyebabkan anak kehilangan hak untuk hidup berkualitas pada masa yang akan datang.

"Imunisasi pada dasarnya merupakan investasi penting bagi masa depan anak. Anak yang diberikan imunisasi akan lebih kebal terhadap bakteri dan virus sehingga sulit terkena penyakit," kata Rodman Tarigan dalam keterangan pers yang dikutip oleh Health-Liputan6.com, Selasa (5/8/2017).

Rodman Tarigan mengatakan, anak yang diberikan imunisasi akan tetap dalam kondisi sehat dibandingkan dengan anak yang tidak diberikan imunisasi. Anak yang sehat itu, kata Rodman, tidak hanya fisik dan kejiwaannya, melainkan juga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta potensial dalam menjalani kehidupan.

"Mendapat imunisasi merupakan salah satu hak asasi anak," Rodman Tarigan menjelaskan. Hal itu sesuai dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pasal 25, disebutkan setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.

"Termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan, serta pelayanan sosial yang dilakukan," ujar Rodman Tarigan.

Lebih lanjut, Rodman Tarigan menjelaskan, dalam pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Tidak hanya itu, Rodman Tarigan menjelaskan, pada pasal 45 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan tegas disebutkan setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Lebih jauh dalam pasal 8 diungkapkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial," jelas Rodman Tarigan.  

 

Saksikan juga video berikut ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Imunisasi adalah proses pembentukan sistem imun tubuh, agar kebal terhadap penyakit tertentu.

    Imunisasi