Sukses

4 Fakta tentang Obat Dumolid

Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam laman resminya memberikan penjelasan tentang obat Dumolid sebagai berikut:

 

Liputan6.com, Jakarta Berbagai pemberitaan seputar obat Dumolid yang juga dikonsumsi pemain film Tora Sudiro menjadikan obat ini populer. Namun, banyak orang tak tahu sebenarnya obat jenis ini termasuk golongan apa. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam laman resminya memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Obat dengan nama dagang Dumolid mengandung zat aktif Nitrazepam yang merupakan obat psikotropika golongan IV. Nitrazepam biasa digunakan untuk pengobatan jangka pendek insomnia/ gangguan tidur dengan berbagai sebab.

2. Di Indonesia, Dumolid pertama kali mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat insomnia pada tahun 1974 dengan nomor izin edar DPL7405506017A1.

3. Sama halnya dengan psikotropika jenis lain, Nitrazepam berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat aktif Nitrazepam dapat menimbulkan efek samping ataksia/gangguan neurologis dan bingung terutama pada pasien lansia, vertigo, amnesia/pelupa, ketergantungan. Oleh karena itu penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan di apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Masyarakat bisa memperoleh obat psikotropika, termasuk Dumolid, hanya di apotek dengan menggunakan resep dokter.

Melanggar UU

4. Penjualan obat psikotropika melalui media online melanggar ketentuan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan untuk mengantisipasinya, Badan POM telah membangun kerja sama dengan Asosiasi e-commerce. Jika menemukan pelanggaran, Badan POM membuat surat rekomendasi penutupan subsite kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa, baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Dan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat yang melibatkan lintas sektor terkait.

Mari menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat "Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa)". Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.