Sukses

BPJS Kesehatan Tanggapi Tunggakan Iuran Peserta yang Belum Bayar

Permasalahan yang terjadi, para peserta BPJS seringkali belum membayar lunas iuran BPJS.

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih umum terjadi berupa penunggakan pembayaran iuran. Jika ada peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS akan ditagih.

Proses yang dilakukan pihak BPJS yaitu, akan menelepon peserta yang belum membayar iuran. Cara ini sebagai mengingat agar peserta BPJS segera membayar pelunasan hutang.

Lantas bagaimana tanggapan dari pihak soal banyak peserta BPJS ternyata belum membayar iuran?

Ditemui usai acara Media Visit dengan EMTEK Group pada Kamis (31/8/2017) di SCTV Tower, Senayan City, Jakarta, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, kepesertaan BPJS itu wajib dan ada syarat bayar iuran.

"Kalau bayaran iuran tidak dilunasi, maka akan ditagih. Yang terjadi, bukan masalah utang peserta BPJS sendiri ke BPJS Kesehatan, melainkan utang peserta BPJS ke negara--anggaran berjalannya program BPJS juga berasal dari APBN," jelas Fahmi.

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera melunasi utang

Segera melunasi utang

Di sisi lain, pihak BPJS Kesehatan tidak mungkin menghapuskan utang seseorang. Tiap peserta yang menunggak akan dicatat. Sebaiknya, segera melunaskan iuran.

"Terlebih lagi kalau sudah menggunakan (pelayanan BPJS) dan ikut perawatan karena sakit. Ya, mohon maaf, misal seluruh biaya itu kena puluhan hingga ratusan juta. Lalu tiba-tiba belum melunasi utang. Tidak dibenarkan juga," ungkap Fahmi.

Di BPJS Kesehatan, konsep gotong royong dibangun bersama. Ini demi melancarkan program BPJS.

"Ada regulasi untuk bayar iuran. Ibaratnya, masa Anda tidak membayar iuran, kok minta dilayani," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS