Sukses

BPOM Ungkap Kandungan Fluor dalam Air Mineral Sudah Pasti Aman

Pemberitaan di media sosial soal bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung fluor. Ini kata BPOM

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu silam masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan di media sosial soal bahaya air minum dalam kemasan (AMDK) atau air mineral yang mengandung fluor atau fluorida. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan konkret terhadap kabar tersebut.

Dalam penjelasan resmi yang diterima Health-Liputan6.com, Rabu (30/8/2017), fluor merupakan salah satu zat gizi yang kebutuhan per harinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia.

Fluor merupakan salah satu zat gizi yang aman. Terkait kandungan fluor dalam air mineral juga sudah diatur dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96/M-IND/PER/12/2011.

Selain itu, kandungan fluor juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang persyaratan kualitas air minum. BPOM juga telah melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia (pre-market evaluation).

BPOM turut menyampaikan kepada masyarakat telah melakukan pengawasan secara rutin terhadap produk air mineral, termasuk semua produk pangan yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.