Sukses

Penyakit yang Banyak Dialami Peserta BPJS Selama Mudik Lebaran

Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Afrizayanti merilis penyakit-penyakit yang sebagian besar yang dialami oleh peserta yang mudik Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Afrizayanti merilis penyakit-penyakit yang sebagian besar dialami oleh peserta JKN-KIS yang mudik Lebaran.

"Radang tenggorokan, demam, infeksi saluran pernapasan atas atau ISPA dan gastro enteritis serta berbagai gangguan pencernaan seperti diare, maag, gangguan lambung, dan nyeri perut," katanya, seperti dimuat dalam keterangan pers yang diterima Health-Liputan6.com, Selasa (4/7/2017).

Menurut data yang diperoleh, juga terdapat kasus-kasus penyakit kronis, seperti stroke, jantung, hipertensi, dan hemodialisa yang ditangani dengan baik oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sepanjang masa mudik Lebaran, apabila peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.

Afrizayanti juga mengungkapkan apresiasi kepada seluruh tenaga medis, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit yang telah melayani peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan juga mengimbau kepada peserta JKN-KIS untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola makan yang baik, istirahat yang cukup, serta olahraga agar dapat kembali beraktivitas setelah mudik Lebaran.

Selama masa mudik Lebaran, BPJS Kesehatan telah menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Pemudik yang membawa kartu kepersertaan BPJS Kesehatan akan mendapat kemudahan berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat," ujarnya.

Sepanjang pemberlakuan kebijakan prosedur khusus tersebut, jumlah peserta JKN-KIS yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik utama dan dokter praktik perorangan, terdapat 91.005 kunjungan/kasus yang terdiri dari 87.122 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan 3.883 kasus di Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP).

Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit terdapat 105.860 kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 60.635 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat lanjutan (RJTL) dan 45.225 kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.