Sukses

Merokok di Tempat Umum, Pria Warga Tunisia Dipenjara

Pengadilan di Tunisia menjatuhkan hukuman penjara satu bulan terhadap pria yang merokok di tempat umum saat Ramadan.

 

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan di Tunisia menjatuhkan hukuman penjara satu bulan terhadap pria yang merokok di tempat umum saat  Ramadan, kata seorang juru bicara pengadilan itu.

Pria tersebut terlihat sedang merokok di luar gedung pengadilan Bizerte oleh pejabat pengadilan yang kemudian memberi tahu polisi sebelum mereka menangkap dan membawanya ke pengadilan, ungkap juru bicara Chokri Lahmar kepada AFP.

Dia mengatakan, pria tersebut memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding sebelum hukuman diberlakukan.

Sebelumnya pada awal bulan ini, empat pria dijatuhkan hukuman penjara satu bulan karena makan di tempat umum saat Ramadan.

Tidak ada undang-undang yang melarang makan atau minum di tempat umum selama Ramadan, tetapi setiap tahun isu tersebut muncul di negara Afrika Utara itu.

Konstitusi Tunisia menjamin "kebebasan dalam menganut kepercayaan", tetapi negara itu juga merupakan "penjaga agama".

Putusan pada Senin disampaikan sehari setelah puluhan warga Tunisia berunjuk rasa di ibu kota Tunis untuk menuntut hak makan dan minum di tempat umum selama bulan puasa, demikian AFP. ( Try Reza Essra/AntaraNews)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.