Sukses

Kriteria Orang Obesitas yang Boleh Bedah Bariatrik

Kriteria pasien yang boleh melakukan bedah bariatrik, mereka yang memiliki Indeks Massa Tubuh (IMT) lebih dari 35.

Liputan6.com, Jakarta Tidak semua anak dengan obesitas boleh menjalani bedah bariatrik. Dokter punya kriteria khusus pasien yang boleh melakukan teknik operasi bypass lambung yang bertujuan menurunkan berat badan orang-orang obesitas morbid--yang dapat menyebabkan penyakit.

Dokter Spesialis Bedah dari RS OMNI Alam Sutera, Handy Wing, mengatakan, operasi bariatrik harus dimulai dengan mempelajari terlebih dahulu riwayat kesehatan anak.

Menurut dia, kriteria pasien yang boleh melakukan bedah bariatrik adalah yang memiliki indeks massa tubuh (IMT) lebih dari 35. IMT lebih dari 35 mengindikasikan kelebihan 45 kg di atas berat badan ideal (untuk pria) atau kelebihan 36 kg di atas berat badan ideal untuk wanita.

Seseorang dengan IMT lebih dari 35, apalagi disertai berbagai masalah kesehatan terkait seperti diabetes, tekanan darah tinggi, gangguan nafas dan penyakit kardiovaskuler, merupakan kandidat ideal untuk melakukan operasi bariatrik ini.

Tidak semua penyandang obesitas dengan diabetes dianjurkan menjalani operasi bariatrik. Kandidat ideal adalah pasien di bawah 60 tahun, dengan kondisi belum terlalu lama mengidap diabetes serta memiliki fungsi pankreas yang cukup baik.

“Perubahan bentuk lambung atau usus, berkurangnya asupan dan penyerapan makanan serta peningkatan hormon inkretin (hormon pencernaan) menyebabkan gula darah menjadi terkontrol pascaoperasi. Setelah operasi, tubuh pasien akan memberi respons positif dan efisien dalam mengatur pola keseimbangan kadar gula darah," ujarnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini