Sukses

Kini Daftar BPJS Kesehatan Bisa di Kelurahan se-Jakarta

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran peserta di 267 kelurahan se-DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran peserta di 267 kelurahan se-DKI Jakarta.

"Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenai biaya administrasi. Sementara ini, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan,”kata Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari melalui keterangan pers di Balaikota, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Menurut Andayani, secara bertahap di Kantor Kelurahan akan dapat melayani pendaftaran peserta PBPU rekomendasi Dinas Sosial, Warga Negara Asing (WNA), calon bayi, Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan dan tambah anggota keluarga. Dengan demikian di masa mendatang pendaftaran di kelurahan akan melayani seluruh segmen kepesertaan JKN-KIS.

BPJS Kesehatan menghitung ada potensi sekitar 32,8 juta jiwa calon peserta kategori PBPU yang belum mendaftar. Beberapa penyebabnya antara lain karena lokasi pendaftaran yang jauh dan antrean panjang. Oleh karena itu, mekanisme pendaftaran melalui Kantor Kelurahan ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada.

Andayani menjelaskan, pendaftaran peserta JKN-KIS PBPU ini tak hanya berlaku bagi mereka yang memiliki identitas kependudukan (KTP/KK) DKI Jakarta, melainkan juga bagi masyarakat yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki identitas kependudukan di luar DKI Jakarta.

Khusus bagi mereka yang tinggal di DKI Jakarta dan beridentitas di luar DKI Jakarta, maka pendaftarannya menggunakan aplikasi BPJS Care dengan mengisi alamat surat-menyurat untuk pengiriman kartu, nomor telepon, dan alamat email.

“Jadi bukan hanya warga asli Jakarta saja yang bisa mendaftar BPJS Kesehatan di Kelurahan, ya. Masyarakat luar Jakarta yang tinggal di Jakarta pun bisa mendaftar lewat Kantor Kelurahan se-DKI Jakarta,” ujar Andayani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alur Pendaftaran di Kelurahan

Setidaknya terdapat lima alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kantor Kelurahan.

1. Calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kantor Kelurahan.

2. Pertugas kelurahan memeriksa dan melakukan konfirmasi nomor NIK, KK, telepon genggam, alamat email, FKTP dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS.

3. Petugas kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan.

4. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta.

5. Petugas kelurahan menjelaskan kepada peserta tentang tata cara pembayaran dan informasi nomor virtual account (VA) peserta yang akan dikirim melalui alamat email dan sms.

Setiap tanggal 11-15 pada bulan berjalan, kantor cabang/KLOK BPJS Kesehatan mengambil berkas peserta yang sudah terkumpul di Kantor Kelurahan untuk ditindaklanjuti.

Setelah mendapat informasi mengenai VA dan jumlah iuran pertama, calon peserta paling cepat melakukan pembayaran pada 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari setelah VA terbit. Setelah menunaikan kewajiban membayar iuran, BPJS Kesehatan pun akan mengirim kartu JKN-KIS kepada peserta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

Video Terkini