Sukses

Menkes Minta Dokter Spesialis Ikut Wajib Kerja

Menkes Nila F Moeloek menyerukan kepada dokter spesialis untuk mengikuti program wajib kerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyerukan kepada dokter spesialis untuk mengikuti program wajib kerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan.

"Ada dua bentuk program wajib kerja dokter spesialis. Pertama, tugas belajar dan itu wajib, sedangkan yang kedua adalah inisiastif individu untuk melakukan pengabdian,"kata dia di Padang, Sumatera Barat.

Ia menyampaikan hal itu usai Rapat Kerja Kesehatan Daerah Sumbar 2017 dengan tema "Mewujudkan Sumbar Sehat Melalui Implementasi Pendekatan Keluarga dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat" dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Praytino dan pemangku kepentingan terkait.

Menurutnya program tersebut sudah digulirkan sejak April 2017 oleh pemerintah dengan menugaskan peserta program dokter spesialis yang lulus untuk mengabdi di daerah.

"Misalnya ada kabupaten yang kosong dan membutuhkan dokter anak, maka akan kami kirim namun sebelumnya semua fasilitas harus lengkap dan memadai," katanya.

Ia menegaskan bagi individu yang mengikuti program pendidikan dokter spesialis dalam kategori tugas belajar wajib mengabdi di daerah asal.

"Kalau sudah dibiayai harus kembali dong, kalau ada daerah yang sudah menyekolahkan tapi tidak mau kembali tidak benar itu," ujarnya.

Nila menilai program wajib kerja dokter spesialis dalam bentuk pengabdian selama satu tahun bukan sesuatu yang memberatkan.

"Kalau semua dokter mau enaknya saja bertugas di kota saat ini kondisinya sudah jenuh, jangan kira di kota enak, bisa jadi satu puskesmas 40 orang jadi sulit mau melakukan apa," katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Sumbar Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Sumbar Irene mengatakan penyebaran dokter spesialis di Sumatera Barat belum merata meskipun rasio dokter spesialis telah mencukupi.

Hal itu disebabkan adanya sistem yang tidak membenarkan pemindahan dokter antarkabupaten dan kota melainkan hanya bisa dimotivasi agar setiap daerah melakukan pengadaan dokter spesialis sendiri, kata dia.

Sejalan dengan itu Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar Hareefa mengungkapkan kendala kurangnya dokter spesialis di daerah itu disebabkan karena setiap daerah berbeda-beda sistemnya.

"Misalnya, harus ada kejelasan tunjangan kelangkaan profesi, karena seorang dokter spesialis setelah tamat dari pendidikan akan berusaha bagaimana meningkatkan perekonomian keluarga," katanya.

"Jika dibandingkan dengan provinsi tetangga, maka Sumbar berada jauh di bawah, karena biaya yang dikeluarkan untuk menempuh pendidikan dokter spesialis itu tidak murah," lanjut dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.