Sukses

Pemkab Buol Tawarkan 30 Juta Tiap Bulan untuk Dokter Spesialis

Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah memberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan, untuk dokter spesialis yang mau bekerja

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah memberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan, untuk dokter spesialis yang mau bekerja dan mengabdi di daerah tersebut.

"Selain itu ditambah lagi fasilitas rumah dan mobil," ungkap Bupati Buol, dr. Rudi di Buol, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/4/2017).

Insentif itu kata dia, merupakan rangsangan yang diberikan kepada dokter spesialis, karena masih relatif sedikit dokter spesialis di daerahnya. "Itu di luar gaji dari jasa medisnya," ujar Bupati.

Menurut Bupati, jika dokter spesialis tersebut melakukan tindakan medis seperti operasi dan pemeriksaan, mereka tetap dibayar lagi sebagai jasa medisnya.

Upaya lain yang dilakukan daerah untuk mendatangkan dokter spesialis yakni bekerja sama dengan sentral pendidikan, seperti Universitas Hasanudin di Makassar, Universitas Samratulangi di Manado dan Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta untuk mendatangkan dokter-dokter yang sedang menyelesaikan studi. "Jadi mereka didatangkan, kemudian daerah yang membayarnya," ungkapnya.

Terkait dengan ketersediaan dokter spesialis di Kabupaten Buol, saat ini telah ada sembilan orang di antaranya untuk ahli empat dasar yakni penyakit dalam, ilmu kesehatan anak, ahli kebidanan dan penyakit kandungan serta ahli bedah. Kemudian ditambah dengan penunjang yakni dokter anastesi, radiologi dan laboratorium.

"Memang dokter spesialis sukar ditemukan daerah terpencil," tuturnya. Menurut Bupati, daerahnya masih membutuhkan minimal lima dokter spesialis untuk ahli mata, kulit, saraf, THT dan jantung.

Bupati juga memberikan apresiasi diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya masih ingat dulu ada namanya wajib kerja sarjana II (WKDS II) setelah selesai jadi dokter spesialis selama tiga tahun, namun setelah reformasi nampaknya telah hilang," tuturnya.

Jika program WKS dikembalikan lagi, maka akan sangat membantu daerah yang mengalami kekurangan dokter dan dokter spesialis. Karena tidak adanya wajib kerja sepesialis, kata Bupati, mejadikan daerah-daerah terpencil melakukan inisiatif sendiri dalam mendatangakan dokter spesialis ke daerahnya.

"Kami sangat berharap agar progran itu dikembalikan lagi," tutup dr. Rudi.

Menurut Perpres Nomor 4 tahun 2017 tentang WKDS itu, setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Mereka ditempatkan pada rumah sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Rumah sakit rujukan regional atau rumah sakit rujukan provinsi, yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Rumah sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.