Sukses

Badan POM Temukan 46 Obat Tradisional Berbahaya

Masyarakat diimbau berhati-hati bila mengkonsumsi obat tradisional. Sebanyak 46 obat tradisional ditemukan.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan 46 produk obat tradisional berbahaya yang mengandung bahan kimia obat. "Berdasarkan analisis risiko temuan pengawasan obat tradisional pada semester pertama 2010 masih ditemukan bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan kedalam obat tradisional," kata Kepala Badan POM Kustantinah di Jakarta, Jumat (13/8).

Menurut Kustantinah, produk obat tradisional yang disita Badan POM terdiri atas produk jamu, kapsul, tablet, dan lain-lain. Sementara delapan produk nomor registrasinya dibatalkan, yakni Wei Yi Xin Kapsul, Gemuk Segar Eka Jaya No.1 serbuk, Keteling Jiaonang, Pegal Linu Eka Jaya No.2 serbuk, Pegal Linu Sari Widoro COD, Yin Chiao tablet, Gemuk Sehat Pusaka Raga Serbuk, dan Tenaga Sehat Pegal Linu serbuk.

Sedangkan produk yang tidak terdaftar dan mencantumkan nomor izin palsu, kata Kustantinah, antara lain Asam Urat Flu Tulang Super kapsul, Asam Urat Flu Tulang Super tablet, Buah Delima Darah Tinggi kapsul, Buah Delima kapsul, Gajah Kuat tablet, dan Gemuk Sehat untuk Pria dan Wanita Jati Sehat.

Kustantinah menambahkan, sejumlah obat, seperti Gatal-Gatal (Eksim) Brantas kapsul, Obat Kuat Tongkat Mesir serbuk, Pakar Jaya Asam Urat si Tangkur Serbuk, Power Sex kapsul, Serbuk Brastomolo, dan Top Jaya Sakti kapsul juga disita. Selain itu ada pula Torpedo serbuk, Walet Mas serbuk, Yunang kapsul, Chang San serbuk, Flu Tulang serbuk, Puji Sehat Gemuk Sehat serbuk, dan Sukma Perkasa Asam Urat serbuk.

Tak hanya itu, ada pula lima produk obat tradisional yang beredar namun tak terdaftar, yakni 5X Lebih Dahsyat Obat Kuat dan Tahan Lama tablet, On-Top kapsul, Linzhe Ba Zi Hu Zin Lin tablet, New Happy Strong kapsul, dan Morinda Extra Ginseng kapsul."Kami mengimbau masyarakat bisa melindungi diri sendiri dengan tidak membeli produk tersebut," ujar Kustantinah, seperti ditulis Antara.

Bagi masyarakat yang menemukan produk tersebut diminta melaporkan ke Badan POM atau Balai POM diseluruh Indonesia. Badan POM juga menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau surat elektronik di ulpk@pom.go.id atau laman internet di www.pom.go.id.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini